BREAKING NEWS
Rabu, 14 Oktober 2026

Geger Sengketa Warisan Rp 45 Miliar di Medan! Ahli Waris Pertanyakan 3 Laporan di Polrestabes

Zulkarnain - Rabu, 14 Oktober 2026 11:19 WIB
Geger Sengketa Warisan Rp 45 Miliar di Medan! Ahli Waris Pertanyakan 3 Laporan di Polrestabes
Objek yang kini telah dipasangi plank perusahaan. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Menurutnya, sekitar tiga unit bangunan telah dihancurkan menggunakan alat berat. Sejumlah pohon disebut ditebang dan pagar di lokasi juga dirusak.

Setelah pembongkaran tersebut, area tanah kemudian dipasangi pagar seng. Rahmawati mengaku memperoleh informasi bahwa lahan itu akan dikembangkan menjadi kawasan perumahan dan rumah toko (ruko).

Ia menyayangkan aktivitas tersebut karena status dokumen hibah yang menjadi dasar sengketa masih diuji melalui proses perdata di PN Medan.

Atas kondisi tersebut, Rahmawati mengaku telah meminta Polrestabes Medan memberikan perhatian dan melakukan pengamanan terhadap objek yang dipersoalkan. Namun, ia menyatakan belum melihat adanya penghentian aktivitas seperti yang diharapkannya.

Aset di Deli Serdang Diduga Dijadikan Agunan

Rahmawati juga mempersoalkan penguasaan dokumen atas aset warisan di Jalan Beras Sekata, Medan Krio, Pasar VIII, Dusun IV, Kabupaten Deli Serdang.

Menurut keterangannya, objek tersebut diduga telah diagunkan kepada seseorang bernama Berti Manurung dengan nilai pinjaman sekitar Rp400 juta dan bunga 10 persen per bulan.

Rahmawati mempertanyakan dasar pengagunan tersebut karena mengaku tidak mengetahui ataupun memberikan persetujuan atas pengalihan penguasaan dokumen yang berkaitan dengan harta peninggalan orang tuanya.

Dugaan penggelapan surat terkait objek tersebut juga telah dilaporkan kepada Polrestabes Medan. Namun, informasi mengenai pengagunan dan nilai pinjaman itu masih memerlukan konfirmasi dari pihak-pihak terkait.

Kuasa Hukum Tempuh Jalur Pidana dan Perdata

Kuasa hukum Rahmawati, Hartanta Sembiring, mengatakan persoalan yang dihadapi kliennya tidak hanya menyangkut pembagian harta warisan. Menurutnya, terdapat dugaan tindak pidana terkait penguasaan dokumen dan pengalihan aset yang perlu ditelusuri.

Karena itu, pihaknya menempuh dua jalur hukum. Jalur perdata digunakan untuk mempersoalkan keabsahan surat hibah di PN Medan, sedangkan laporan pidana diajukan ke Polrestabes Medan terkait dugaan perbuatan yang dilaporkan.

Hartanta berharap proses hukum berlangsung objektif dan memberikan kepastian atas hak-hak para pihak yang berkepentingan.

Rahmawati kembali meminta penyidik memberikan kejelasan mengenai perkembangan ketiga laporan polisi tersebut. Ia berharap setiap laporan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum, sementara gugatan perdata dapat memberikan kepastian mengenai keabsahan surat hibah dan status aset yang disengketakan.

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kejar-kejaran Mencekam di Langkat! Polisi Tabrak Mobil Kurir Sabu 24 Kg Berupah Rp 360 Juta
PSMS Medan Dijatuhi Sanksi Komdis PSSI, Denda Rp 30 Juta Usai Yel-yel Suporter dan Masalah Seragam
Praperadilan Dikabulkan! PN Medan Nyatakan Status Tersangka Anggota DPRD Sumut Tak Sah, Hakim Perintahkan Bebas
Menkop Ferry Juliantono Kukuhkan Rektor IKOPIN, Siap Buka-bukaan 6 Jurus Baru Kampus
Kirimkan Hak Jawab, Ini Penjelasan Kepala SPPG Medan Tembung 3
Bukan di Aceh, Mualem Lantik Taufik sebagai Pj Sekda Aceh di Medan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru