Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
MEDAN - Ahli waris almarhum Ganin Purba dan Nawar br Bangun, Rahmawati br Purba, meminta kepastian hukum atas tiga laporan polisi terkait dugaan pemalsuan surat, penggelapan dokumen, dan pengrusakan aset warisan di Polrestabes Medan. Rahmawati memperkirakan nilai aset yang dipersengketakan mencapai sekitar Rp45 miliar.
Rahmawati mengaku belum mendapatkan kejelasan mengenai perkembangan penanganan ketiga laporan tersebut. Di sisi lain, ia menyebut aktivitas di salah satu objek tanah yang disengketakan di kawasan Simpang Selayang masih berlangsung.
Desakan itu disampaikan Rahmawati saat diwawancarai wartawan, Selasa (13/10/2026), didampingi kuasa hukumnya, Hartanta Sembiring. Selain menempuh jalur pidana, pihaknya juga menggugat keabsahan surat hibah yang menjadi pokok sengketa melalui Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Baca Juga:
"Kami berharap laporan ini ditindaklanjuti. Tanah di Simpang Selayang sampai sekarang masih tetap dikelola dan kegiatan pengerusakan serta penghancuran masih dilakukan. Namun, kami belum melihat tindakan penghentian di lokasi," kata Rahmawati.
Menurut Rahmawati, pihak keluarga telah berulang kali berkoordinasi dengan kepolisian dan mengajukan permohonan pengamanan terhadap objek yang disengketakan, termasuk meminta pemasangan garis polisi. Ia khawatir aktivitas di lokasi terus berlanjut dan menimbulkan kerugian lebih besar sebelum persoalan hukumnya memperoleh kepastian.
Tiga Laporan Polisi Terkait Aset Warisan
Rahmawati menjelaskan, tiga laporan yang diajukan berkaitan dengan dugaan pengalihan dan penguasaan aset peninggalan orang tuanya tanpa sepengetahuan atau persetujuan seluruh ahli waris.
Dua laporan menyangkut objek tanah di kawasan Simpang Selayang, Jalan Jamin Ginting Km 11, Medan. Laporan tersebut masing-masing terkait dugaan pemalsuan surat serta dugaan pengrusakan bangunan, tanaman, dan pagar.
Sementara itu, laporan lainnya berkaitan dengan dugaan penggelapan surat atas objek warisan di Jalan Beras Sekata, Medan Krio, Pasar VIII, Dusun IV, Kabupaten Deli Serdang.
Rahmawati menyebut salah satu saudaranya, Gembira Purba, termasuk pihak yang dilaporkan dalam perkara-perkara tersebut. Dugaan keterlibatan pihak yang dilaporkan itu masih harus dibuktikan melalui proses hukum.
Tiga objek harta peninggalan yang dipersoalkan meliputi rumah di Jalan Sei Siput Nomor 3/1, Medan; tanah dan bangunan di kawasan Simpang Selayang, Jalan Jamin Ginting Km 11; serta lahan di Jalan Beras Sekata, Medan Krio, Kabupaten Deli Serdang.
Surat Hibah Dipersoalkan Ahli Waris
Menurut Rahmawati, perselisihan keluarga mulai mencuat setelah dirinya dan sejumlah ahli waris mengetahui adanya dokumen hibah yang diklaim tidak pernah disepakati seluruh anggota keluarga.
"Kami baru mengetahui adanya persoalan ini setelah muncul dokumen hibah yang tidak pernah disepakati seluruh ahli waris," ujarnya.
Rahmawati menduga proses penerbitan dokumen hibah tersebut berkaitan dengan ibunya yang saat itu berusia 87 tahun dan dalam kondisi sakit. Ia juga menyebut Gembira Purba dalam keterangannya terkait persoalan tersebut.
Dokumen hibah yang dipersoalkan itu, menurut Rahmawati, dibuat melalui Notaris Adi Pinem SH.
Rahmawati mengatakan selama ini keluarga mempercayakan penyimpanan dokumen kepada pihak yang tinggal bersama ibunya. Karena itu, ia mengaku tidak mengetahui adanya perubahan dokumen yang kemudian menjadi sumber sengketa.
Ia turut menyebut Gembira Purba telah mengalami kebutaan sejak 2005 dan mempertanyakan proses pengalihan aset yang menurutnya berlangsung tanpa persetujuan seluruh ahli waris.
Meski demikian, keabsahan dokumen hibah tersebut masih menjadi objek gugatan perdata di PN Medan. Kebenaran dugaan yang disampaikan Rahmawati perlu dinilai berdasarkan bukti dan proses hukum yang berjalan.
Tanah Simpang Selayang Disebut Telah Diperjualbelikan
Persoalan semakin rumit setelah Rahmawati mengetahui adanya dugaan pengalihan objek tanah dan bangunan di kawasan Simpang Selayang kepada pihak lain.
Ia menyebut objek di Jalan Jamin Ginting Km 11 tersebut telah dijual kepada PT Prima Sinar Mitra, perusahaan yang bergerak di bidang pengembangan properti.
Rahmawati mempertanyakan transaksi tersebut karena gugatan pembatalan surat hibah telah diajukan ke PN Medan sejak September 2025. Sementara itu, menurut keterangannya, dokumen perjanjian jual beli (PJB) atas objek tersebut terbit pada Februari 2026 ketika proses gugatan perdata masih berlangsung.
"Bagaimana bisa dalam masa gugatan masih berjalan, objek tersebut sudah diperjualbelikan? Padahal, kami masih menggugat surat hibah yang dibuat melalui Notaris Adi Pinem," ujarnya.
Ia juga mengaku memperoleh informasi dari pihak kelurahan bahwa persoalan pengalihan objek tersebut pada awalnya berkaitan dengan hubungan pinjam-meminjam. Namun, belakangan muncul dokumen perjanjian jual beli.
Rahmawati meminta proses transaksi tersebut ditelusuri untuk memastikan dasar hukum pengalihan aset, terutama karena keabsahan surat hibah yang berkaitan dengan objek itu masih dipersoalkan di pengadilan.
Tiga Bangunan Disebut Telah Dihancurkan
Selain mempermasalahkan transaksi tanah, Rahmawati mengungkapkan dugaan pengrusakan sejumlah bangunan dan tanaman di lokasi Simpang Selayang.
Menurutnya, sekitar tiga unit bangunan telah dihancurkan menggunakan alat berat. Sejumlah pohon disebut ditebang dan pagar di lokasi juga dirusak.
Setelah pembongkaran tersebut, area tanah kemudian dipasangi pagar seng. Rahmawati mengaku memperoleh informasi bahwa lahan itu akan dikembangkan menjadi kawasan perumahan dan rumah toko (ruko).
Ia menyayangkan aktivitas tersebut karena status dokumen hibah yang menjadi dasar sengketa masih diuji melalui proses perdata di PN Medan.
Atas kondisi tersebut, Rahmawati mengaku telah meminta Polrestabes Medan memberikan perhatian dan melakukan pengamanan terhadap objek yang dipersoalkan. Namun, ia menyatakan belum melihat adanya penghentian aktivitas seperti yang diharapkannya.
Aset di Deli Serdang Diduga Dijadikan Agunan
Rahmawati juga mempersoalkan penguasaan dokumen atas aset warisan di Jalan Beras Sekata, Medan Krio, Pasar VIII, Dusun IV, Kabupaten Deli Serdang.
Menurut keterangannya, objek tersebut diduga telah diagunkan kepada seseorang bernama Berti Manurung dengan nilai pinjaman sekitar Rp400 juta dan bunga 10 persen per bulan.
Rahmawati mempertanyakan dasar pengagunan tersebut karena mengaku tidak mengetahui ataupun memberikan persetujuan atas pengalihan penguasaan dokumen yang berkaitan dengan harta peninggalan orang tuanya.
Dugaan penggelapan surat terkait objek tersebut juga telah dilaporkan kepada Polrestabes Medan. Namun, informasi mengenai pengagunan dan nilai pinjaman itu masih memerlukan konfirmasi dari pihak-pihak terkait.
Kuasa Hukum Tempuh Jalur Pidana dan Perdata
Kuasa hukum Rahmawati, Hartanta Sembiring, mengatakan persoalan yang dihadapi kliennya tidak hanya menyangkut pembagian harta warisan. Menurutnya, terdapat dugaan tindak pidana terkait penguasaan dokumen dan pengalihan aset yang perlu ditelusuri.
Karena itu, pihaknya menempuh dua jalur hukum. Jalur perdata digunakan untuk mempersoalkan keabsahan surat hibah di PN Medan, sedangkan laporan pidana diajukan ke Polrestabes Medan terkait dugaan perbuatan yang dilaporkan.
Hartanta berharap proses hukum berlangsung objektif dan memberikan kepastian atas hak-hak para pihak yang berkepentingan.
Rahmawati kembali meminta penyidik memberikan kejelasan mengenai perkembangan ketiga laporan polisi tersebut. Ia berharap setiap laporan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum, sementara gugatan perdata dapat memberikan kepastian mengenai keabsahan surat hibah dan status aset yang disengketakan.
Nilai kerugian sekitar Rp45 miliar dalam perkara ini merupakan perkiraan yang disampaikan Rahmawati. Dugaan pemalsuan surat, penggelapan dokumen, pengrusakan, serta pengalihan aset yang disampaikannya belum dapat diperlakukan sebagai tindak pidana yang terbukti sebelum ada hasil pemeriksaan dan putusan hukum yang relevan.* (dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.