BREAKING NEWS
Rabu, 14 Oktober 2026

Geger Sengketa Warisan Rp 45 Miliar di Medan! Ahli Waris Pertanyakan 3 Laporan di Polrestabes

Zulkarnain - Rabu, 14 Oktober 2026 11:19 WIB
Geger Sengketa Warisan Rp 45 Miliar di Medan! Ahli Waris Pertanyakan 3 Laporan di Polrestabes
Objek yang kini telah dipasangi plank perusahaan. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Rahmawati menduga proses penerbitan dokumen hibah tersebut berkaitan dengan ibunya yang saat itu berusia 87 tahun dan dalam kondisi sakit. Ia juga menyebut Gembira Purba dalam keterangannya terkait persoalan tersebut.

Dokumen hibah yang dipersoalkan itu, menurut Rahmawati, dibuat melalui Notaris Adi Pinem SH.

Rahmawati mengatakan selama ini keluarga mempercayakan penyimpanan dokumen kepada pihak yang tinggal bersama ibunya. Karena itu, ia mengaku tidak mengetahui adanya perubahan dokumen yang kemudian menjadi sumber sengketa.

Ia turut menyebut Gembira Purba telah mengalami kebutaan sejak 2005 dan mempertanyakan proses pengalihan aset yang menurutnya berlangsung tanpa persetujuan seluruh ahli waris.

Meski demikian, keabsahan dokumen hibah tersebut masih menjadi objek gugatan perdata di PN Medan. Kebenaran dugaan yang disampaikan Rahmawati perlu dinilai berdasarkan bukti dan proses hukum yang berjalan.

Tanah Simpang Selayang Disebut Telah Diperjualbelikan

Persoalan semakin rumit setelah Rahmawati mengetahui adanya dugaan pengalihan objek tanah dan bangunan di kawasan Simpang Selayang kepada pihak lain.

Ia menyebut objek di Jalan Jamin Ginting Km 11 tersebut telah dijual kepada PT Prima Sinar Mitra, perusahaan yang bergerak di bidang pengembangan properti.

Rahmawati mempertanyakan transaksi tersebut karena gugatan pembatalan surat hibah telah diajukan ke PN Medan sejak September 2025. Sementara itu, menurut keterangannya, dokumen perjanjian jual beli (PJB) atas objek tersebut terbit pada Februari 2026 ketika proses gugatan perdata masih berlangsung.

"Bagaimana bisa dalam masa gugatan masih berjalan, objek tersebut sudah diperjualbelikan? Padahal, kami masih menggugat surat hibah yang dibuat melalui Notaris Adi Pinem," ujarnya.

Ia juga mengaku memperoleh informasi dari pihak kelurahan bahwa persoalan pengalihan objek tersebut pada awalnya berkaitan dengan hubungan pinjam-meminjam. Namun, belakangan muncul dokumen perjanjian jual beli.

Rahmawati meminta proses transaksi tersebut ditelusuri untuk memastikan dasar hukum pengalihan aset, terutama karena keabsahan surat hibah yang berkaitan dengan objek itu masih dipersoalkan di pengadilan.

Tiga Bangunan Disebut Telah Dihancurkan

Selain mempermasalahkan transaksi tanah, Rahmawati mengungkapkan dugaan pengrusakan sejumlah bangunan dan tanaman di lokasi Simpang Selayang.

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kejar-kejaran Mencekam di Langkat! Polisi Tabrak Mobil Kurir Sabu 24 Kg Berupah Rp 360 Juta
PSMS Medan Dijatuhi Sanksi Komdis PSSI, Denda Rp 30 Juta Usai Yel-yel Suporter dan Masalah Seragam
Praperadilan Dikabulkan! PN Medan Nyatakan Status Tersangka Anggota DPRD Sumut Tak Sah, Hakim Perintahkan Bebas
Menkop Ferry Juliantono Kukuhkan Rektor IKOPIN, Siap Buka-bukaan 6 Jurus Baru Kampus
Kirimkan Hak Jawab, Ini Penjelasan Kepala SPPG Medan Tembung 3
Bukan di Aceh, Mualem Lantik Taufik sebagai Pj Sekda Aceh di Medan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru