Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan sembilan perusahaan perkebunan kelapa sawit sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dari jumlah tersebut, tujuh perusahaan berada di wilayah hukum Polda Kalimantan Barat (Kalbar), sedangkan masing-masing satu perusahaan berada di Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Kalimantan Selatan (Kalsel).
Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri Kombes Pipit Subiyanto mengatakan, penanganan perkara tersebut dilakukan bersama 10 Polda jajaran. Secara keseluruhan, terdapat 98 laporan polisi terkait dugaan tindak pidana karhutla oleh korporasi, dengan luas lahan terbakar mencapai 25.600,26 hektare.
"Di mana penanganan korporasi Bareskrim dengan 10 Polda jajaran. Total laporan polisi sebanyak 98 laporan polisi, sedangkan total luas lahan terbakar seluas 25.600,26 hektare, total tersangka adalah 9 tersangka," ujar Pipit dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026).
Baca Juga:
Pipit menambahkan, sembilan korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut seluruhnya bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit.
"Kalau sementara itu dari kelapa sawit," tuturnya.
Berdasarkan data Bareskrim Polri, Polda Kalbar menangani laporan karhutla korporasi terbanyak dengan 33 laporan polisi. Selanjutnya, Polda Sumatera Selatan menangani 17 laporan dan Polda Kalteng sebanyak 14 laporan.
Polda Kalsel menangani 11 laporan, disusul Polda Kalimantan Timur dengan tujuh laporan dan Polda Riau sebanyak enam laporan.
Sementara itu, Polda Kalimantan Utara dan Polda Lampung masing-masing menangani tiga laporan. Polda Jambi menangani dua laporan, sedangkan Polda Kepulauan Bangka Belitung dan Dittipidter Bareskrim Polri masing-masing menangani satu laporan.
Dari total 98 laporan polisi tersebut, penetapan sembilan korporasi sebagai tersangka sejauh ini terkonsentrasi di tiga provinsi di Kalimantan.
Pipit merinci, tujuh korporasi ditetapkan sebagai tersangka di wilayah hukum Polda Kalbar. Adapun Polda Kalteng dan Polda Kalsel masing-masing menetapkan satu korporasi sebagai tersangka.
"Sehingga di sini berjumlah total semuanya 98. Jumlah sementara saat ini yang sudah ditetapkan itu sembilan tersangka. Di mana dari Kalimantan Barat tujuh, Kalimantan Tengah satu, dan Kalimantan Selatan satu," kata Pipit.
Penanganan perkara ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan yang berdampak pada lingkungan. Meski demikian, proses hukum tetap harus membuktikan dugaan pelanggaran yang dilakukan masing-masing korporasi.
Bareskrim Polri bersama jajaran Polda masih menangani laporan-laporan tersebut sesuai proses penyelidikan dan penyidikan. Rincian dugaan pelanggaran oleh masing-masing perusahaan belum dijelaskan lebih lanjut dalam keterangan tersebut.* (in/dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.