Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Polisi juga menyebut Dika merupakan residivis yang telah tiga kali menjalani hukuman penjara.
Riwayat perkara yang disebut polisi meliputi kasus pembongkaran rumah pada 2016, kasus narkoba pada 2019, dan kasus penjambretan pada 2021.
Saat ini, penanganan perkara dilakukan oleh Satreskrim Polrestabes Medan. Polisi masih mendalami rangkaian aksi yang disangkakan kepada Dika serta menelusuri barang hasil kejahatan tersebut.* (mi/dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.