Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA - Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengungkap adanya dugaan keterlibatan pihak asing, termasuk dari negara tetangga, dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia. Polri masih mendalami dugaan tersebut sebagai bagian dari penyidikan perkara karhutla yang melibatkan korporasi.
Suyudi menyampaikan hal itu di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (19/10/2026). Dia mengatakan penyidik masih memilah pihak-pihak yang diduga terlibat, baik dari dalam maupun luar negeri.
"Ada keterlibatan pihak asing ya, ada keterlibatan pihak asing, namun karena ini masih dalam proses penyidikan. Dan ini sedang kita pilah-pilah, mana yang terlibat pihak asing atau mana yang bukan pihak asing," ujar Suyudi, Senin (19/10/2026).
Baca Juga:
Saat ditanya mengenai kemungkinan keterlibatan pihak dari negara tetangga, Suyudi membenarkan bahwa hal tersebut turut didalami penyidik. Namun, dia belum menyebutkan negara asal maupun identitas pihak yang dimaksud.
"Iya ada negara tetangga. Oke terima kasih," katanya.
Suyudi juga belum merinci bentuk dugaan keterlibatan pihak asing tersebut, termasuk kemungkinan keterkaitan pemilik perusahaan dalam perkara karhutla.
"Nanti akan disampaikan," ujarnya.
Selain mendalami dugaan keterlibatan pihak asing, Polri tengah menangani 98 laporan polisi terkait karhutla yang melibatkan korporasi. Seluruh laporan tersebut telah masuk tahap penyidikan, menurut keterangan Kapolri.
"Jadi, per hari ini, dari Bareskrim Polri telah melakukan penyidikan dari 98 LP, naik sidik ada 98 kasus terkait dengan korporasi," kata Suyudi.
Dia menjelaskan penyidik masih mengumpulkan alat bukti untuk memperkuat perkara dan menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Penetapan tersangka, lanjutnya, akan dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup.
"Untuk itu, tentunya penyidik masih dalam upaya mengumpulkan alat-alat bukti, ya, sehingga dalam waktu yang dekat pastinya kita akan menetapkan para tersangka," ujarnya.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.