BREAKING NEWS
Senin, 19 Oktober 2026

Kapolri Mendalami Dugaan Keterlibatan Perusahaan dan Warga Negara Tetangga dalam Karhutla

Dharma - Senin, 19 Oktober 2026 21:45 WIB
Kapolri Mendalami Dugaan Keterlibatan Perusahaan dan Warga Negara Tetangga dalam Karhutla
Karhutla di Kalimantan Tengah makin mendekati permukiman di Kotawaringin Barat. (Foto: Dok Istimewa/PMI Kotawaringin Barat)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengungkap adanya dugaan keterlibatan pihak asing, termasuk dari negara tetangga, dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia. Polri masih mendalami dugaan tersebut sebagai bagian dari penyidikan perkara karhutla yang melibatkan korporasi.

Suyudi menyampaikan hal itu di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (19/10/2026). Dia mengatakan penyidik masih memilah pihak-pihak yang diduga terlibat, baik dari dalam maupun luar negeri.

"Ada keterlibatan pihak asing ya, ada keterlibatan pihak asing, namun karena ini masih dalam proses penyidikan. Dan ini sedang kita pilah-pilah, mana yang terlibat pihak asing atau mana yang bukan pihak asing," ujar Suyudi, Senin (19/10/2026).

Baca Juga:

Saat ditanya mengenai kemungkinan keterlibatan pihak dari negara tetangga, Suyudi membenarkan bahwa hal tersebut turut didalami penyidik. Namun, dia belum menyebutkan negara asal maupun identitas pihak yang dimaksud.

"Iya ada negara tetangga. Oke terima kasih," katanya.

Suyudi juga belum merinci bentuk dugaan keterlibatan pihak asing tersebut, termasuk kemungkinan keterkaitan pemilik perusahaan dalam perkara karhutla.

"Nanti akan disampaikan," ujarnya.

Selain mendalami dugaan keterlibatan pihak asing, Polri tengah menangani 98 laporan polisi terkait karhutla yang melibatkan korporasi. Seluruh laporan tersebut telah masuk tahap penyidikan, menurut keterangan Kapolri.

"Jadi, per hari ini, dari Bareskrim Polri telah melakukan penyidikan dari 98 LP, naik sidik ada 98 kasus terkait dengan korporasi," kata Suyudi.

Dia menjelaskan penyidik masih mengumpulkan alat bukti untuk memperkuat perkara dan menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

Penetapan tersangka, lanjutnya, akan dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup.

"Untuk itu, tentunya penyidik masih dalam upaya mengumpulkan alat-alat bukti, ya, sehingga dalam waktu yang dekat pastinya kita akan menetapkan para tersangka," ujarnya.

Suyudi menegaskan, penanganan kasus karhutla tidak hanya berfokus pada perusahaan sebagai badan hukum. Penyidik juga mendalami kemungkinan pertanggungjawaban pihak yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam korporasi terkait.

Pihak yang dapat didalami, menurut Kapolri, termasuk pemilik perusahaan dan pemegang saham yang memiliki tanggung jawab terhadap korporasi yang berkaitan dengan terjadinya karhutla.

"Ya, baik itu sebagai pemilik perusahaan maupun juga para pemegang sahamnya, yang bertanggung jawab terhadap korporasi yang terkait dengan terjadinya karhutla di Indonesia," ucapnya.

Hingga Senin (19/10/2026), Polri belum mengungkap identitas pihak asing yang sedang didalami maupun negara tetangga yang dimaksud. Bentuk keterlibatan dan peran masing-masing pihak juga masih menunggu hasil penyidikan.

Dengan demikian, dugaan keterlibatan pihak asing tersebut masih merupakan bagian dari proses penyidikan dan belum dapat dianggap sebagai keterlibatan yang terbukti secara hukum.* (in/dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Disentil Menteri Singapura Soal Oksigen vs Asap, Syahganda Dinilai Tak Mewakili Prabowo
Sinergi BSI dan Muhammadiyah Aceh: Teken MoU Perkuat Ekonomi Syariah dan Amal Usaha
Jawab Sorotan MSCI, BEI Tendang Saham HSC dari IHSG dan Buka Data Pemilik di Atas 1%
Korban Perdagangan Satwa Ilegal di India, Orangutan Heera Dipulangkan ke Indonesia dan Jalani Rehabilitasi
IHSG Ditutup 4.996, Turun 3,64%, Semua Sektor Merah di Tengah Sorotan MSCI
Dilirik Delegasi Nigeria di TEI 2026, Susu Kambing Lokal Siap Dibidik Tembus Pasar Afrika
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru