BREAKING NEWS
Rabu, 21 Oktober 2026

Dituding Ada Temuan BPK pada 170 Paket Emergency Senilai Rp25,34 Miliar, Perumda Tirtanadi Bantah: Hoaks!

Nurul - Selasa, 20 Oktober 2026 12:28 WIB
Dituding Ada Temuan BPK pada 170 Paket Emergency Senilai Rp25,34 Miliar, Perumda Tirtanadi Bantah: Hoaks!
Perumda Tirtanadi. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Perumda Tirtanadi membantah informasi yang beredar di media sosial mengenai dugaan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait 170 paket pekerjaan darurat atau emergency senilai Rp25,34 miliar.

Bantahan tersebut disampaikan Kepala Satuan Pengawas Intern (SPI) Perumda Tirtanadi, Perdinan Ginting, setelah muncul unggahan akun Instagram Medan TKP yang menyoroti dugaan temuan tersebut.

Perdinan menegaskan informasi mengenai 170 paket pekerjaan dengan nilai puluhan miliar rupiah itu tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan BPK yang diterima pihaknya.

Baca Juga:

"Berita hoax itu," tegas Perdinan Ginting kepada wartawan, Senin (19/10/2026).

Pernyataan tersebut merupakan tanggapan atas unggahan berjudul "Temuan BPK di Tirtanadi Adanya 170 Paket Emergency Senilai Rp 25.34 Miliar, Kejati Sumut Diminta Telusuri".

Menurut Perdinan, informasi dalam unggahan tersebut tidak memiliki dasar yang sesuai dengan hasil audit yang diketahui pengawas internal perusahaan.

Perdinan menjelaskan bahwa pemeriksaan BPK terhadap Perumda Tirtanadi untuk periode 2024 hingga 2025 telah selesai.

Ia mengklaim hasil pemeriksaan tersebut tidak menunjukkan adanya persoalan mengenai 170 paket pekerjaan darurat sebagaimana disebutkan dalam informasi yang beredar.

Menurut dia, hasil audit BPK selama ini juga disampaikan kepada Satuan Pengawas Intern sebagai bagian dari pengawasan kegiatan perusahaan.

"Seluruh audit dari BPK selama ini tetap disampaikan kepada kami selaku Pengawas Intern Perumda Tirtanadi," ujar Perdinan.

Perdinan kembali membantah adanya temuan terhadap 170 paket pekerjaan yang disebut bernilai Rp25,34 miliar.

Ia menilai informasi tersebut dapat menimbulkan pemahaman yang keliru di tengah masyarakat apabila disebarkan tanpa pemeriksaan terlebih dahulu.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Hakim PN Medan: Apabila Kembali Mangkir Sidang, Ada Konsekuensi Hukum
Kepala Unit dan Mantri BRI Sei Kepayang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi KUR, Kerugian Negara Capai Rp15,65 Miliar
195 KTP Warga Jadi Alat Pengajuan KUR, Dua Eks Pegawai BRI Sei Kepayang Terseret Kasus Korupsi
Dua Tersangka Korupsi KUR BRI Sei Kepayang Ditahan, BRI Tegaskan Tak Toleransi Fraud
Kapolda Aceh Ruddi Setiawan Turun Langsung Pantau Lalu Lintas Banda Aceh, Pastikan Pelayanan Polisi Dirasakan Warga
Tembus Top 3 Realisasi Belanja se-Sumut, Kinerja Keuangan Asahan Dipuji BPK RI
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru