Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Menurutnya, tidak setiap kerugian yang muncul dalam kegiatan usaha dapat langsung disamakan dengan tindak pidana korupsi, mengingat setiap keputusan bisnis memiliki risiko.
Luhut juga menyinggung operasional perusahaan negara dan lembaga pengelola investasi seperti Danantara yang menjalankan kegiatan bisnis dengan berbagai potensi keuntungan maupun kerugian.
Ia menilai ketidakpastian hukum dalam membedakan risiko bisnis dengan perbuatan korupsi berpotensi membebani pengambilan keputusan investasi.
"Karena Indonesia adalah satu-satunya negara yang menerapkan masalah kerugian negara. Ini memang memberatkan kepada, seperti Danantara untuk membuat bisnis, yang tentu setiap bisnis apa pun pasti ada risikonya. Maka ini saya kira penting," terang Luhut.
Pernyataan Luhut tersebut merupakan pandangannya mengenai aturan pemberantasan korupsi di Indonesia dan masih membutuhkan pembahasan hukum lebih lanjut.
UNCAC sendiri tidak hanya mengatur penyuapan, tetapi juga mencakup sejumlah bentuk kejahatan lain, termasuk penggelapan aset oleh pejabat publik, perdagangan pengaruh, serta penyalahgunaan jabatan.
Karena itu, penyesuaian aturan pemberantasan korupsi tidak dapat disimpulkan hanya sebagai penghapusan unsur kerugian negara dari seluruh perkara korupsi.* (d/dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.