Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas merespons usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan terkait perubahan definisi tindak pidana korupsi di Indonesia. Usulan tersebut menyoroti penggunaan unsur kerugian keuangan negara dalam penanganan perkara korupsi.
Supratman memastikan pemerintah akan membahas gagasan yang disampaikan Luhut. Namun, pembahasan lebih lanjut masih menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto.
"Kita... nanti pasti akan dibahas, pasti akan dibahas soal itu," kata Supratman saat ditemui di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Baca Juga:
Supratman mengatakan dirinya belum menerima arahan khusus dari Presiden mengenai tindak lanjut kajian perubahan definisi korupsi tersebut.
"Nanti, nanti kalau itu kan nanti kita tunggu arahan Presiden," ujarnya.
Sebelumnya, Luhut menyampaikan usulan penyesuaian definisi tindak pidana korupsi kepada Presiden Prabowo dalam pertemuan di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (20/10/2026).
Luhut mengatakan kajian yang disusun tim Dewan Ekonomi Nasional mendapat persetujuan Presiden untuk dibahas lebih lanjut.
"Tadi Presiden juga setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari Dewan Ekonomi Nasional mengenai definisi korupsi," ujar Luhut.
Menurut Luhut, perubahan diperlukan agar aturan dan penanganan tindak pidana korupsi di Indonesia dapat diselaraskan dengan standar internasional.
Ia merujuk pada United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.
Dalam penjelasannya, Luhut menyoroti penyuapan atau bribery sebagai salah satu bentuk tindak pidana korupsi yang menjadi perhatian dalam konvensi tersebut.
Luhut berpandangan bahwa penggunaan unsur kerugian keuangan negara dalam penanganan perkara korupsi di Indonesia perlu dikaji kembali.
Menurutnya, tidak setiap kerugian yang muncul dalam kegiatan usaha dapat langsung disamakan dengan tindak pidana korupsi, mengingat setiap keputusan bisnis memiliki risiko.
Luhut juga menyinggung operasional perusahaan negara dan lembaga pengelola investasi seperti Danantara yang menjalankan kegiatan bisnis dengan berbagai potensi keuntungan maupun kerugian.
Ia menilai ketidakpastian hukum dalam membedakan risiko bisnis dengan perbuatan korupsi berpotensi membebani pengambilan keputusan investasi.
"Karena Indonesia adalah satu-satunya negara yang menerapkan masalah kerugian negara. Ini memang memberatkan kepada, seperti Danantara untuk membuat bisnis, yang tentu setiap bisnis apa pun pasti ada risikonya. Maka ini saya kira penting," terang Luhut.
Pernyataan Luhut tersebut merupakan pandangannya mengenai aturan pemberantasan korupsi di Indonesia dan masih membutuhkan pembahasan hukum lebih lanjut.
UNCAC sendiri tidak hanya mengatur penyuapan, tetapi juga mencakup sejumlah bentuk kejahatan lain, termasuk penggelapan aset oleh pejabat publik, perdagangan pengaruh, serta penyalahgunaan jabatan.
Karena itu, penyesuaian aturan pemberantasan korupsi tidak dapat disimpulkan hanya sebagai penghapusan unsur kerugian negara dari seluruh perkara korupsi.* (d/dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.