BREAKING NEWS
Kamis, 22 Oktober 2026

Hercules Murka soal Mafia Tanah, Desak Nusron Wahid Bertanggung Jawab atas Kasus BPN: Masa Menteri Nggak Tahu?

Dharma - Kamis, 22 Oktober 2026 12:39 WIB
Hercules Murka soal Mafia Tanah, Desak Nusron Wahid Bertanggung Jawab atas Kasus BPN: Masa Menteri Nggak Tahu?
Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya, Rosario de Marshall alias Hercules. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

"Kamu (Maruarar) jangan memanfaatkan perubahan Bapak Presiden yang baik, artinya mau bangun perumahan yang murah buat masyarakat itu, tolong cari tanah negara yang sedang menanggur yang di Kota Jakarta ini," tambahnya.

Di sisi lain, Kementerian ATR/BPN menyatakan setiap pihak memiliki hak untuk mempertahankan klaim kepemilikan tanah melalui jalur hukum.

Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono, menegaskan sertifikat HPL yang dimiliki PT KAI diterbitkan melalui prosedur resmi.

Ia juga menyatakan pemerintah akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.

"Dan kita juga punya kewajiban hukum untuk melakukan upaya dalam rangka ada gugatan kita otomatis akan mengikuti caranya proses hukum ini yang sedang berjalan," ungkapnya singkat saat ditemui di Kantor Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Jakarta.

Sementara itu, Wakil Kepala Bidang Hukum dan Advokasi GRIB Jaya sekaligus kuasa ahli waris, Wilson Collin, membantah anggapan bahwa pihaknya menduduki lahan secara ilegal.

Menurut Wilson, ahli waris memiliki dasar klaim berupa dokumen Eigendom Verponding yang tercatat atas nama Ilias Rajo Mentari dan diterbitkan pada 1923 dengan Nomor Eigendom Verponding 946.

"Direkturnya (Dirut KAI Bobby Rasyidin) juga mengatakan yang menduduki secara ilegal adalah ormas, ini bukan menduduki, karena ahli waris punya alasan," ucap Wilson, dikutip dari siaran YouTube GRIB TV.

Wilson juga menyatakan pihak ahli waris tidak pernah menjual atau melepaskan lahan tersebut kepada PT KAI maupun Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.

"Tidak pernah dilepas, kalau sudah dilepas berarti kami menduduki liar. Sekarang belum ada transaksi jual beli, bagaimana menduduki liar," ujar Wilson.

Hingga kini, sengketa tersebut masih berkaitan dengan perbedaan klaim kepemilikan antara pihak ahli waris dan PT KAI.

Keabsahan dokumen serta hak atas lahan tersebut perlu dinilai melalui proses hukum yang berlaku.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
KPK Sita Rp250 Juta dari PCNU Nias, Dalami Dugaan Politik Uang Muktamar NU dan Kaitan Kasus Korupsi ATR/BPN
Hercules Geruduk Kementerian ATR/BPN, Tagih Nusron Wahid soal Sengketa Lahan 65 Hektare
Hercules Jelaskan Alasan Penyerahan Uang Rp 800 Juta ke KPK Terkait Kasus HGB Summarecon
Duga Nusron Kabur ke Malaysia Hindari KPK, MAKI Desak Jemput Paksa Menteri ATR di Bandara
GRIB Jaya Curigai Uang Rp800 Juta sebagai Jebakan: Tanpa Sepengetahuan Hercules, Dimasukkan ke Mobil
Dua Kali Mangkir dari Panggilan KPK, Kini Nusron Wahid Absen di Pertemuan Kabinet Prabowo: Ke Mana Dia?
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru