BREAKING NEWS
Kamis, 22 Oktober 2026

Hercules Murka soal Mafia Tanah, Desak Nusron Wahid Bertanggung Jawab atas Kasus BPN: Masa Menteri Nggak Tahu?

Dharma - Kamis, 22 Oktober 2026 12:39 WIB
Hercules Murka soal Mafia Tanah, Desak Nusron Wahid Bertanggung Jawab atas Kasus BPN: Masa Menteri Nggak Tahu?
Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya, Rosario de Marshall alias Hercules. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya, Rosario de Marshall alias Hercules, mengaku geram dengan sejumlah kasus dugaan mafia tanah yang mencuat di Indonesia.

Ia menyoroti perkara yang menyeret pejabat eselon I Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) hingga bos perusahaan properti Summarecon.

Hercules menilai persoalan pertanahan perlu mendapat perhatian serius, terutama terkait dugaan kesalahan administrasi yang berpotensi memicu tumpang tindih kepemilikan lahan.

Baca Juga:

Ia juga meminta Menteri ATR/BPN Nusron Wahid bertanggung jawab atas tindakan bawahannya yang diduga terlibat dalam persoalan tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Hercules melalui video yang diunggah di akun Instagram GRIB Jaya pada Kamis, 22 Oktober 2026.

Dalam video tersebut, ia awalnya membahas sengketa tanah di kawasan Tanah Abang, Jakarta, yang melibatkan ahli waris Sulaeman Effendi dan PT Kereta Api Indonesia (KAI).

GRIB Jaya mengaku bertindak sebagai pihak yang mewakili ahli waris Sulaeman Effendi, yang mengklaim memiliki hak atas lahan tersebut berdasarkan dokumen girik.

Sementara itu, PT KAI juga mengklaim lahan yang sama dengan berbekal sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL).

Hercules kemudian mengaitkan sengketa tersebut dengan dugaan persoalan administrasi pertanahan di kantor BPN.

Menurut dia, masalah pencatatan dan penerbitan dokumen tanah perlu ditelusuri agar tidak menimbulkan konflik kepemilikan.

"Nah makanya kemarin peristiwa lagi masalah Summarecon, pada ditangkapin semua, dan masih menyeret nama besarnya. Dari setikat hak miliknya ahli waris diubah jadi HGB," ucap Hercules dalam sebuah video yang diunggah di akun Instagram GRIB Jaya, Kamis (22/10/2026).

Ia juga menyampaikan kemarahannya terhadap Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Hercules menilai pimpinan kementerian perlu dimintai pertanggungjawaban apabila anak buahnya terbukti melakukan pelanggaran.

"Saya agak emosi gitu loh, agak emosi, agak marah. Menteri Nusron itu harus dimintai pertanggungjawaban. Karena ini anak buahnya yang berbuat. Masa menteri nggak tahu," tegasnya.

Selain menyinggung kasus yang berkaitan dengan Summarecon, Hercules juga menyoroti sengketa lahan di kawasan Bongkaran, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Lahan tersebut menjadi objek klaim antara pihak ahli waris dan PT KAI.

GRIB Jaya menyatakan lahan itu merupakan milik ahli waris yang mereka wakili.

Atas dasar klaim tersebut, organisasi itu meminta pemerintah mempertimbangkan lokasi lain untuk pembangunan rumah susun bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Hercules meminta Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mencari alternatif lahan milik negara atau badan usaha milik negara (BUMN) yang tidak digunakan.

"Mau bangun perumahan yang murah buat masyarakat itu, tolong cari tanah negara yang sedang menanggur, yang di kota Jakarta ini, apa mungkin dari Kereta Api, apa dari BPN sendiri," beber Hercules.

Ia mengaku terkejut ketika Menteri PKP Maruarar Sirait bersama pihak KAI mendatangi lokasi tersebut dan menyampaikan rencana pembangunan hunian vertikal.

Menurut Hercules, pemerintah seharusnya terlebih dahulu memastikan status kepemilikan lahan sebelum menjalankan pembangunan.

"Jadi itulah Ara Sirait memanfaatkan itu, langsung datangin tanah bongkaran, terus mau segera dibangun. Kamu tanya dulu, ini bukan punya Kereta Api, ini tanah milik (ahli waris) dan suratnya lengkap. Terus tiba-tiba mau dibangun, bagaimana ceritanya?" kata Hercules.

Ia kembali meminta pemerintah tidak menggunakan program pembangunan rumah murah sebagai alasan untuk mengabaikan klaim kepemilikan yang masih dipersoalkan.

"Kamu (Maruarar) jangan memanfaatkan perubahan Bapak Presiden yang baik, artinya mau bangun perumahan yang murah buat masyarakat itu, tolong cari tanah negara yang sedang menanggur yang di Kota Jakarta ini," tambahnya.

Di sisi lain, Kementerian ATR/BPN menyatakan setiap pihak memiliki hak untuk mempertahankan klaim kepemilikan tanah melalui jalur hukum.

Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono, menegaskan sertifikat HPL yang dimiliki PT KAI diterbitkan melalui prosedur resmi.

Ia juga menyatakan pemerintah akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.

"Dan kita juga punya kewajiban hukum untuk melakukan upaya dalam rangka ada gugatan kita otomatis akan mengikuti caranya proses hukum ini yang sedang berjalan," ungkapnya singkat saat ditemui di Kantor Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Jakarta.

Sementara itu, Wakil Kepala Bidang Hukum dan Advokasi GRIB Jaya sekaligus kuasa ahli waris, Wilson Collin, membantah anggapan bahwa pihaknya menduduki lahan secara ilegal.

Menurut Wilson, ahli waris memiliki dasar klaim berupa dokumen Eigendom Verponding yang tercatat atas nama Ilias Rajo Mentari dan diterbitkan pada 1923 dengan Nomor Eigendom Verponding 946.

"Direkturnya (Dirut KAI Bobby Rasyidin) juga mengatakan yang menduduki secara ilegal adalah ormas, ini bukan menduduki, karena ahli waris punya alasan," ucap Wilson, dikutip dari siaran YouTube GRIB TV.

Wilson juga menyatakan pihak ahli waris tidak pernah menjual atau melepaskan lahan tersebut kepada PT KAI maupun Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.

"Tidak pernah dilepas, kalau sudah dilepas berarti kami menduduki liar. Sekarang belum ada transaksi jual beli, bagaimana menduduki liar," ujar Wilson.

Hingga kini, sengketa tersebut masih berkaitan dengan perbedaan klaim kepemilikan antara pihak ahli waris dan PT KAI.

Keabsahan dokumen serta hak atas lahan tersebut perlu dinilai melalui proses hukum yang berlaku.

Karena itu, pernyataan masing-masing pihak perlu dibedakan dari fakta hukum yang telah diputuskan pengadilan.
* (km/ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
KPK Sita Rp250 Juta dari PCNU Nias, Dalami Dugaan Politik Uang Muktamar NU dan Kaitan Kasus Korupsi ATR/BPN
Hercules Geruduk Kementerian ATR/BPN, Tagih Nusron Wahid soal Sengketa Lahan 65 Hektare
Hercules Jelaskan Alasan Penyerahan Uang Rp 800 Juta ke KPK Terkait Kasus HGB Summarecon
Duga Nusron Kabur ke Malaysia Hindari KPK, MAKI Desak Jemput Paksa Menteri ATR di Bandara
GRIB Jaya Curigai Uang Rp800 Juta sebagai Jebakan: Tanpa Sepengetahuan Hercules, Dimasukkan ke Mobil
Dua Kali Mangkir dari Panggilan KPK, Kini Nusron Wahid Absen di Pertemuan Kabinet Prabowo: Ke Mana Dia?
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru