BREAKING NEWS
Jumat, 23 Oktober 2026

KPK Buka Peluang Dalami Peran Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Administrator - Jumat, 23 Oktober 2026 10:12 WIB
KPK Buka Peluang Dalami Peran Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut
Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution. (foto: Bobby Nasution/fb)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Juni 2025.

Dalam perkara awal tersebut, KPK menetapkan lima tersangka, termasuk mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting.

Perkara yang menjerat lima pihak tersebut kemudian memasuki proses persidangan.

Dalam perkembangannya, KPK juga mengusut dugaan korupsi di lingkungan BBPJN Sumatera Utara dan menetapkan delapan tersangka baru.

Pengembangan penyidikan tersebut menjadi bagian dari upaya KPK menelusuri dugaan penerimaan uang serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam proyek pembangunan jalan.

Taufik menegaskan, peluang untuk memperluas perkara ke lingkungan pemerintah daerah, termasuk pihak-pihak yang berkaitan dengan penganggaran proyek, akan ditentukan berdasarkan hasil pendalaman penyidik dan bukti yang ditemukan.

Nama Bobby Nasution sebelumnya beberapa kali muncul dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek jalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan.

Pada 24 September 2025, Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu meminta jaksa penuntut umum KPK menghadirkan Bobby dan mantan Penjabat Sekretaris Daerah Sumatera Utara, Effendy Pohan.

Permintaan itu berkaitan dengan pendalaman mekanisme penganggaran dua proyek jalan di Kabupaten Padang Lawas Utara, yakni ruas Sipiongot–Batas Labuhan Batu dan Sipiongot–Hutaimbaru.

Kedua proyek tersebut memiliki nilai anggaran sekitar Rp 165 miliar.

Dalam persidangan, Sekretaris Dinas PUPR Sumatera Utara, Muhammad Haldun, menerangkan bahwa anggaran kedua proyek belum tercantum dalam APBD murni 2025.

Menurut keterangannya, pendanaan kemudian dialokasikan melalui pergeseran anggaran dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
KPK Tahan 7 Tersangka Korupsi BBPJN Sumut, Dugaan Penerimaan Uang Capai Rp8,37 Miliar
Bupati Labusel Ingatkan Kepala Sekolah, Kelalaian Administrasi dan Anggaran Bisa Berujung Masalah Hukum: Jangan Anggap Sepele
Wali Kota Tanjungbalai Terima Aliansi Cipayung Plus, Mahasiswa Soroti Janji Politik dan Pelayanan Publik
Buka-bukaan di Sidang! Bupati Langkat Nonaktif Akui Terima Rp 900 Juta: Rp 500 Juta Utang, Sisanya Fee Proyek
KPK Tahan 7 Tersangka Korupsi Proyek Pembangunan Jalan Sumut, Ex Kepala BBPJN Ikut Ditingkap
Kerja Senyap Kuras Aset Koruptor, Kejagung Berhasil Selamatkan Uang Negara Rp 24 Triliun
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru