BREAKING NEWS
Jumat, 23 Oktober 2026

KPK Buka Peluang Dalami Peran Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Administrator - Jumat, 23 Oktober 2026 10:12 WIB
KPK Buka Peluang Dalami Peran Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut
Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution. (foto: Bobby Nasution/fb)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang mendalami peran Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dalam pengembangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.

Penyidik akan mencermati fakta-fakta persidangan, termasuk persoalan pergeseran anggaran proyek jalan senilai sekitar Rp 165 miliar.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan informasi yang muncul dalam persidangan akan menjadi bahan pendalaman dalam proses penyidikan yang masih berjalan.

Baca Juga:

"Nah itu akan nanti didalami di proses penyidikan yang saat ini berjalan," ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, 22 Oktober 2026.

Taufik menjelaskan, penyidikan kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara mencakup sejumlah klaster yang berkaitan dengan pihak dan sumber anggaran berbeda.

Saat ini, KPK berfokus mengusut dugaan korupsi di lingkungan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara.

Meski begitu, KPK tidak menutup kemungkinan memperluas penyidikan ke lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara jika ditemukan bukti yang mendukung.

"Nanti memang apakah ada kemudian pengembangan-pengembangan baik yang di lingkungan pemerintah daerah gitu karena ini anggarannya kan pasti beda, kalau balai besar kan tentunya anggaran APBN ya di pusat," kata Taufik.

Menurut dia, proyek yang dikelola BBPJN menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Sementara itu, proyek yang menjadi kewenangan pemerintah daerah menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Penyidik akan menelaah informasi dari penyidikan sebelumnya maupun fakta yang terungkap selama persidangan untuk menentukan arah pengembangan perkara.

"Jadi setiap fakta-fakta baik di proses penyidikan yang berjalan saat itu dan fakta-fakta di persidangan, termasuk juga yang kemudian menjadi dasar teman-teman di penyidikan mengembangkan perkara ini," ujarnya.

Kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Juni 2025.

Dalam perkara awal tersebut, KPK menetapkan lima tersangka, termasuk mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting.

Perkara yang menjerat lima pihak tersebut kemudian memasuki proses persidangan.

Dalam perkembangannya, KPK juga mengusut dugaan korupsi di lingkungan BBPJN Sumatera Utara dan menetapkan delapan tersangka baru.

Pengembangan penyidikan tersebut menjadi bagian dari upaya KPK menelusuri dugaan penerimaan uang serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam proyek pembangunan jalan.

Taufik menegaskan, peluang untuk memperluas perkara ke lingkungan pemerintah daerah, termasuk pihak-pihak yang berkaitan dengan penganggaran proyek, akan ditentukan berdasarkan hasil pendalaman penyidik dan bukti yang ditemukan.

Nama Bobby Nasution sebelumnya beberapa kali muncul dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek jalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan.

Pada 24 September 2025, Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu meminta jaksa penuntut umum KPK menghadirkan Bobby dan mantan Penjabat Sekretaris Daerah Sumatera Utara, Effendy Pohan.

Permintaan itu berkaitan dengan pendalaman mekanisme penganggaran dua proyek jalan di Kabupaten Padang Lawas Utara, yakni ruas Sipiongot–Batas Labuhan Batu dan Sipiongot–Hutaimbaru.

Kedua proyek tersebut memiliki nilai anggaran sekitar Rp 165 miliar.

Dalam persidangan, Sekretaris Dinas PUPR Sumatera Utara, Muhammad Haldun, menerangkan bahwa anggaran kedua proyek belum tercantum dalam APBD murni 2025.

Menurut keterangannya, pendanaan kemudian dialokasikan melalui pergeseran anggaran dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).

Majelis hakim menyoroti mekanisme pergeseran anggaran yang disebut berlangsung hingga enam kali melalui peraturan gubernur.

Hakim ingin mendapatkan penjelasan mengenai dasar hukum, proses evaluasi, dan mekanisme pengambilan keputusan dalam pengalokasian anggaran tersebut.

Pada persidangan 1 Oktober 2025, Khamozaro menyatakan bahwa pemanggilan Bobby akan dipertimbangkan berdasarkan perkembangan fakta yang terungkap di persidangan.

Nama Bobby kembali disebut dalam persidangan pada 2 Oktober 2025, ketika Topan Obaja Putra Ginting memberikan kesaksian.

Dalam keterangannya, Topan mengaku telah melaporkan rencana pembangunan kedua ruas jalan tersebut kepada Bobby.

Menurut Topan, Bobby mempersilakan agar lokasi jalan yang diusulkan ditinjau terlebih dahulu.

Topan juga menyebut kedua proyek itu sebagai bagian dari program hasil terbaik cepat (PHTC) gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara.

Namun, keterangan tersebut menjadi perhatian dalam persidangan karena dokumen yang ditampilkan turut dipersoalkan terkait hubungan kedua proyek dengan program tersebut.

Dalam sidang pada 1 Oktober 2025, jaksa KPK juga memperlihatkan foto Bobby bersama Topan ketika melakukan peninjauan jalan.

Mantan Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yasir Ahmadi, membenarkan foto tersebut.

Ia menyatakan turut mengawal rombongan gubernur bersama unsur TNI dan kepolisian.

Meski nama Bobby beberapa kali disebut dalam persidangan, kemunculan nama seseorang dalam keterangan saksi tidak serta-merta membuktikan keterlibatan dalam tindak pidana korupsi.

Hingga keterangan KPK pada 22 Oktober 2026 tersebut, belum ada pengumuman mengenai penetapan status hukum baru terhadap Bobby dalam perkara ini.

Pendalaman lebih lanjut masih bergantung pada hasil penyidikan dan alat bukti yang ditemukan.

KPK diharapkan dapat mengungkap secara terang mekanisme penganggaran, pelaksanaan proyek, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan pelanggaran hukum.
* (bs/ad)

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
KPK Tahan 7 Tersangka Korupsi BBPJN Sumut, Dugaan Penerimaan Uang Capai Rp8,37 Miliar
Bupati Labusel Ingatkan Kepala Sekolah, Kelalaian Administrasi dan Anggaran Bisa Berujung Masalah Hukum: Jangan Anggap Sepele
Wali Kota Tanjungbalai Terima Aliansi Cipayung Plus, Mahasiswa Soroti Janji Politik dan Pelayanan Publik
Buka-bukaan di Sidang! Bupati Langkat Nonaktif Akui Terima Rp 900 Juta: Rp 500 Juta Utang, Sisanya Fee Proyek
KPK Tahan 7 Tersangka Korupsi Proyek Pembangunan Jalan Sumut, Ex Kepala BBPJN Ikut Ditingkap
Kerja Senyap Kuras Aset Koruptor, Kejagung Berhasil Selamatkan Uang Negara Rp 24 Triliun
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru