DEPOK –Kasus penodongan senjata airsoft gun oleh seorang oknum staf Pengadilan Negeri (PN) Depok berinisial DR terhadap warga di kawasan Pondok Petir, Bojongsari, Depok, telah resmi menjadi sorotan publik setelah video kejadian tersebut viral di media sosial. DR kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Bojongsari.
Aksi Penodongan yang Viral
Kaur Humas Polres Metro Depok, Iptu Made Budi, mengonfirmasi bahwa DR telah ditahan setelah tindakan arogan yang dilakukan olehnya. Dalam video yang beredar, DR tampak menodongkan senjata airsoft gun kepada seorang warga dengan sikap yang dianggap kasar dan tidak pantas. Aksi tersebut langsung mendapatkan perhatian luas di media sosial dan memicu reaksi keras dari masyarakat.
“Iya, sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Made Budi saat konferensi pers, Kamis (15/8/2024). Dia menambahkan bahwa kasus ini berawal dari perselisihan paham mengenai pembongkaran bangunan seperti saung di lokasi tersebut, yang berujung pada tindakan penodongan oleh DR.
Kronologi dan Tindakan Hukum
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana, menjelaskan bahwa DR dikenakan dua pasal dalam kasus ini, yaitu Pasal 351 KUHP tentang kekerasan dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Menurut Arya, DR tidak dapat dikenakan Undang-Undang Darurat karena senjata yang digunakan adalah senjata airsoft gun, bukan senjata api atau senjata tajam yang diatur dalam undang-undang tersebut.
“DR tidak bisa dikenakan Undang-Undang Darurat karena senjata yang digunakan adalah senjata airsoft gun, bukan senjata api atau senjata tajam,” ujar Arya. Dia menambahkan bahwa terduga pelaku melakukan aksi arogannya berdasarkan luapan emosi yang muncul dari perselisihan terkait pembongkaran bangunan, dan tidak ada indikasi pengaruh alkohol pada saat kejadian.
Pernyataan Tersangka dan Identitas
Pada saat kejadian, DR mengklaim bahwa dia adalah anggota TNI dan menunjukkan kartu tanda anggota (KTA) dari sebuah klub tembak yang sudah tidak berlaku sejak 2013. KTA tersebut bertuliskan Air Soft Gun Club. Namun, pihak kepolisian masih akan mendalami lebih lanjut mengenai status dan identitas DR terkait profesinya.
“Saat diamankan, tersangka mengaku sebagai anggota TNI dan memiliki KTA klub tembak yang sudah tidak berlaku. Kami akan mendalami lebih lanjut mengenai status dan profesinya,” kata Arya. Pihak kepolisian juga menyatakan bahwa mereka belum memeriksa urin DR untuk memastikan apakah dia berada di bawah pengaruh alkohol saat melakukan tindakan tersebut.
Respon dan Tindakan Selanjutnya
Kasus ini mencerminkan pentingnya penegakan hukum yang adil dan tepat dalam menangani tindakan kekerasan dan arogansi, terutama ketika melibatkan aparat hukum atau pegawai negara. Masyarakat diharapkan untuk terus memantau perkembangan kasus ini dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan.
DR kini menghadapi proses hukum yang dapat berujung pada hukuman sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku. Pihak kepolisian akan terus melakukan penyelidikan dan memastikan bahwa kasus ini ditangani dengan serius untuk memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
(N/014)
Oknum Staf PN Depok Jadi Tersangka Setelah Menodongkan Senjata Airsoft Gun ke Warga