Sidang MK soal Gibran, Zainal Arifin Mochtar: Ada “Utang” yang Harus Dibayar dari Putusan 90
JAKARTA Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menilai perkara yang mempersoalkan syarat penca
HUKUM DAN KRIMINAL
TEPI BARAT – Pemerintah Israel baru-baru ini menyetujui proses pendaftaran lahan di Tepi Barat sebagai "properti negara".
Kementerian Luar Negeri Israel menyatakan langkah ini bertujuan untuk "klarifikasi hak secara transparan dan menyeluruh guna menyelesaikan sengketa hukum" setelah terjadinya pendaftaran lahan ilegal di wilayah yang dikendalikan Otoritas Palestina.
Namun, langkah ini mendapat kecaman keras dari negara-negara Arab. Mesir, Qatar, dan Yordania menilai tindakan Israel ilegal menurut hukum internasional.Baca Juga:
Otoritas Palestina di Ramallah menyerukan intervensi dunia untuk mencegah "awal de facto proses aneksasi yang merusak fondasi negara Palestina."
Pemerintah Mesir menyebut kebijakan Israel sebagai "eskalasi berbahaya yang bertujuan mengokohkan kontrol Israel atas wilayah Palestina yang diduduki."
Sementara Kementerian Luar Negeri Qatar menilai keputusan itu akan "mengurangi hak-hak rakyat Palestina."
Menurut Jonathan Mizrachi, co-direktur LSM Israel anti-settlement Peace Now, kebijakan baru ini merupakan "mega pengambilalihan lahan."
Mizrachi menekankan bahwa proses pendaftaran akan memperkuat agenda sayap kanan Israel, khususnya di Area C, yang mencakup sekitar 60 persen wilayah Tepi Barat dan berada di bawah kendali Israel.
"Banyak lahan yang dianggap milik Palestina, akan ditemukan ternyata bukan milik mereka di bawah proses pendaftaran baru ini," kata Mizrachi kepada AFP, menambahkan bahwa kebijakan ini akan menambah sumber daya untuk mengelola pendaftaran lahan.
Langkah Israel juga memungkinkan warga Yahudi membeli lahan secara langsung di Tepi Barat dan mengelola situs-situs keagamaan tertentu, yang sebelumnya berada di bawah kontrol Otoritas Palestina.
Sejak pendudukan Tepi Barat pada 1967, lebih dari 500.000 warga Israel tinggal di pemukiman ilegal, sementara sekitar tiga juta warga Palestina tetap tinggal di wilayah yang diduduki.
Di tengah inisiatif baru ini, serangan oleh pemukim Israel terhadap warga Palestina meningkat.
JAKARTA Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menilai perkara yang mempersoalkan syarat penca
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pemerintah akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja pada kuartal IV 2026. Bantuan tersebut diberikan u
EKONOMI
JAKARTA Saksi yang diajukan pemohon dalam perkara syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024, I Gusti Putu
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 20072012, I Gusti Putu Artha, mengatakan KPU tidak dapat menolak dokumen
NASIONAL
PARLILITAN Dugaan penculikan anak di Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, memicu kepanikan hingga amuk ma
PERISTIWA
MEDAN Peristiwa Gerakan 30 September 1965 atau G30S tidak hanya berlangsung di Jakarta dan sejumlah wilayah di Pulau Jawa. Berbagai sumb
SENI DAN BUDAYA
JAKARTA Ahli hukum tata negara dan hukum adat Yance Arizona mengungkapkan contoh diskualifikasi elektoral yang dilakukan setelah proses
NASIONAL
JAKARTA Ahli kepemiluan dan hukum pemilu Titi Anggraini menegaskan bahwa tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah, tidak lulus se
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Direktorat Polisi Perairan Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair Korpolairud) Baharkam Polri menetapkan nakhoda KM Virg
HUKUM DAN KRIMINAL
LANGKAT Persadaan Marga Silima (PMS) Kabupaten Langkat menggelar pelantikan pengurus kabupaten sekaligus pengukuhan pengurus kecamatan s
NASIONAL