WASHINGTON – Presiden Amerika SerikatDonald Trump mengumumkan kenaikan tarif global dari 10% menjadi 15% hanya sehari setelah melontarkan kebijakan awal, memicu ketidakpastian ekonomi baru di tengah kritik terhadap Mahkamah Agung AS atas putusannya yang menyatakan mekanisme tarif Trump ilegal.
Melalui unggahan media sosial pada Sabtu, Trump menyatakan bahwa kenaikan tarif global 15% akan berlaku "secara efektif segera" terhadap negara-negara yang dianggap merugikan Amerika Serikat selama beberapa dekade.
Langkah ini dilakukan untuk mempertahankan agenda perdagangannya meskipun Mahkamah Agung membatasi penggunaan status darurat sebagai dasar hukum.
Kebijakan ini memicu volatilitas ekonomi dan diplomasi perdagangan internasional.
Trump sebelumnya memberlakukan tarif 10% pada Jumat, sehari setelah Mahkamah Agung menyatakan penggunaan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) untuk memberlakukan tarif "resiprokal" melawan hukum.
"Setiap hal yang saya katakan hari ini dijamin pasti," kata Trump, menegaskan bahwa tarif 10% dinilai belum cukup dan akan ditingkatkan menjadi 15%.
Tarif awal dijadwalkan berlaku mulai 24 Februari 2026, pukul 00.01 waktu Washington, menurut lembar fakta Gedung Putih.
Kebijakan tarif ini menggunakan Section 122 Trade Act 1974, yang memungkinkan presiden memberlakukan tarif hingga 150 hari tanpa persetujuan Kongres.
Namun, langkah ini kemungkinan menghadapi tantangan hukum, mengingat sebagian anggota Partai Demokrat dan Partai Republik menentang beberapa aspek kebijakan perdagangannya.
Trump juga mempertimbangkan tarif 15–30% untuk mobil impor, sambil mempertahankan pengecualian untuk produk pertanian tertentu dalam perjanjian perdagangan dengan Meksiko dan Kanada.
Investigasi baru oleh Perwakilan Dagang AS dipercepat untuk menentukan tarif berdasarkan temuan spesifik per negara, termasuk praktik industri, kerja paksa, harga farmasi, diskriminasi terhadap teknologi, pajak digital, dan perdagangan pangan.
Tanggapan internasional sudah muncul. Juru bicara pemerintah Inggris, yang sebelumnya dikenai tarif resiprokal 10%, mengatakan bahwa mereka berharap "posisi perdagangan istimewa dengan AS tetap berlanjut" dan akan bekerja sama untuk memahami dampaknya.
Putusan Mahkamah Agung menimbulkan pertanyaan mengenai pengembalian dana tarif
. Lebih dari 1.500 perusahaan telah mengajukan gugatan di pengadilan perdagangan, dengan potensi eksposur mencapai US$170 miliar, atau lebih dari separuh pendapatan yang dihimpun dari tarif Trump.
Meski begitu, Menteri Keuangan Scott Bessent menyebut bahwa pendapatan dari tarif diperkirakan tetap stabil sepanjang 2026.
Sementara itu, Trump dijadwalkan menyampaikan pidato kenegaraan (State of the Union) pada Selasa untuk membahas kebijakan ekonomi dan strategi menghadapi pemilu paruh waktu.*
(bb/ad)
Editor
: Raman Krisna
Meski Ditentang Mahkamah Agung AS, Trump Naikkan Tarif Global Jadi 15%