
Kejatisu Sita Rp 150 Miliar Uang Hasil Penjualan Aset PTPN-I Regional-I
MEDAN Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut menyita uang sebesar Rp 150 miliar hasil tindak pidana korupsi penjualan asset PTPNI RegionalI k
Hukum dan Kriminal
MEDAN – Kebijakan baru yang diterapkan di Polrestabes Medan menuai perhatian publik. Sekira pukul 11:00 WIB, salah satu oknum kepolisian yang sedang piket menyatakan bahwa masyarakat tidak diperkenankan membawa handphone ketika menghadap Kanit atau Kasat di institusi tersebut. Menurut informasi yang disampaikan, kebijakan ini berasal langsung dari Kapolrestabes Medan.
Namun, kebijakan ini segera menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat yang merasa dibatasi haknya untuk membawa perangkat yang sudah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari.
Masyarakat mempertanyakan motif di balik keputusan ini. Kenapa handphone, alat komunikasi yang begitu penting dalam era digital saat ini, harus ditinggalkan saat memasuki lingkungan kepolisian? Apakah ada alasan keamanan, atau mungkin hal lain yang tidak transparan? Beberapa pihak bahkan mencurigai bahwa larangan tersebut ditujukan untuk mencegah rekaman visual atau audio yang mungkin menangkap peristiwa di dalam lingkungan kepolisian, baik terkait pelayanan publik, interaksi dengan masyarakat, atau tindakan-tindakan lainnya.
Banyak yang berpendapat bahwa dengan tidak diperbolehkannya membawa handphone, institusi kepolisian seolah ingin menghindari kemungkinan terekamnya kejadian-kejadian yang dapat merugikan mereka. “Apakah mereka takut kebobrokan mereka terekam kamera handphone?” tanya seorang warga yang merasa kebijakan ini mengarah pada kurangnya transparansi.
Mengingat bahwa handphone kini bukan hanya alat komunikasi, tetapi juga sarana dokumentasi yang sering digunakan untuk melindungi hak-hak warga, kebijakan semacam ini dapat dilihat sebagai upaya menutup akses masyarakat terhadap informasi yang seharusnya bisa diabadikan.
Pertanyaan yang lebih dalam pun muncul: Mengapa kebijakan seperti ini bisa diterapkan? Apakah negara ini lebih mengutamakan kebijakan internal lembaga tertentu dibandingkan hukum yang seharusnya berlaku secara adil dan transparan bagi semua pihak? Dalam negara hukum, semua kebijakan harus berdasarkan aturan yang jelas, yang mendukung keterbukaan, bukan sebaliknya. Jika kebijakan ini diterapkan tanpa dasar hukum yang kuat, publik tentu berhak mempertanyakan legalitas dan etika dari keputusan tersebut.
Masyarakat juga mempertanyakan implikasi dari kebijakan ini terhadap akuntabilitas institusi kepolisian itu sendiri. Di era modern ini, keterbukaan dan transparansi sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. Kebijakan yang membatasi akses masyarakat untuk membawa alat yang dapat merekam atau mendokumentasikan aktivitas mereka di kantor polisi justru dapat memicu rasa curiga dan ketidakpercayaan. Hal ini dikhawatirkan akan menurunkan citra kepolisian yang selama ini sedang berupaya memperbaiki hubungan dengan masyarakat.
Selain itu, publik juga merasa bahwa kebijakan ini kontradiktif dengan semangat reformasi hukum dan keterbukaan yang sering digaungkan oleh pemerintah. Negara ini didirikan atas prinsip-prinsip hukum yang mengedepankan keadilan, transparansi, dan perlindungan terhadap hak-hak warga negara. Jika kebijakan ini diterapkan tanpa penjelasan yang komprehensif dan transparan, maka masyarakat tentu akan merasa bahwa negara lebih mengutamakan kebijakan sepihak daripada hukum yang adil.
Pertanyaan yang terus bergema adalah: Apakah kebijakan ini benar-benar dibutuhkan, ataukah ini hanya bentuk perlindungan diri bagi oknum-oknum tertentu yang merasa terancam oleh keterbukaan informasi? Dalam situasi seperti ini, penting bagi Kapolrestabes Medan untuk segera memberikan klarifikasi yang jelas dan transparan kepada publik.
Tanpa penjelasan yang memadai, kebijakan ini hanya akan memperkuat persepsi bahwa institusi kepolisian berusaha menutup-nutupi tindakan mereka, alih-alih berkomitmen untuk terbuka dan akuntabel.
(tim,red)
MEDAN Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut menyita uang sebesar Rp 150 miliar hasil tindak pidana korupsi penjualan asset PTPNI RegionalI k
Hukum dan KriminalBANDAR LAMPUNG Polsek Panjang berhasil mengamankan WD (28), seorang wanita warga Bumi Waras, Bandar Lampung, atas dugaan penganiayaan te
Hukum dan KriminalBANDAR LAMPUNG Agnesia Wulan Marindo resmi dilantik sebagai Ketua DPW Lasqi Nusantara Jaya Provinsi Lampung untuk masa bakti 20252030,
Seni dan BudayaMEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Muhammad Bobby Afif Nasution, menegaskan komitmen pemerintah provinsi untuk menjaga laju pertumbu
EkonomiMEDAN Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, membantah pernyataan Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, terkait tudingan lambatny
PemerintahanMEDAN Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, M. Afri Rizki Lubis, mendesak Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Rua
PeristiwaJAKARTA Mantan pelatih Timnas Indonesia, Shin Taeyong, menyatakan kesiapannya untuk kembali menukangi skuad Garuda jika mendapat tawara
OlahragaBATU BARA Guna mendorong pemulihan destinasi wisata daerah, Bupati Batu Bara, H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., bersama Wakil Bupati Bat
PariwisataMEDAN Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI), Jusuf Kalla, resmi melantik Pengurus Wilayah DMI Provinsi Sumatera Utara dalam sebuah upa
NasionalMEDAN Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) resmi mengonfirmasi lonjakan signifikan kasus Infeksi Saluran Perna
Kesehatan