JAKARTA – Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) mendesak Komisi XI DPR RI agar meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membatalkan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan.
Skema co-payment yang tertuang dalam aturan tersebut dinilai membebani dan merugikan konsumen sebagai pemegang polis.
Melalui SEOJK itu, mulai 1 Januari 2026, nasabah asuransi kesehatan akan menanggung 10 persen dari total klaim biaya layanan kesehatan, dengan batas maksimum Rp300 ribu untuk rawat jalan dan Rp3 juta untuk rawat inap.
"Komisi XI DPR seolah hanya setengah hati dalam menyerap aspirasi publik. Penangguhan bukanlah solusi. SE ini bisa diberlakukan kembali kapan saja," ujarnya, Selasa (1/7/2025).
Tulus menyebut SEOJK 7/2025 sebagai regulasi yang mengandung sesat pikir dan hanya menjadikan konsumen sebagai tertuduh atas permasalahan dalam industri asuransi.
Ia menyoroti bahwa alasan-alasan OJK seperti mengurangi fraud, over-utilisasi, dan inflasi sektor kesehatan tidak sepenuhnya relevan dibebankan kepada konsumen.
"Praktik fraud tidak hanya dilakukan oleh konsumen, tetapi juga rumah sakit atau bahkan penyedia asuransi itu sendiri. Mengapa hanya konsumen yang dibebani?" tambahnya.
Ia juga menyarankan agar mitigasi over-utilisasi dilakukan dengan prasyarat yang lebih ketat, seperti wajib medical check-up sebelum kepesertaan aktif.
Sementara untuk isu inflasi kesehatan, Tulus menegaskan bahwa hal itu merupakan tanggung jawab pemerintah dan regulator, bukan konsumen.
Menanggapi kritik tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa kebijakan co-payment bertujuan untuk menekan laju kenaikan premi dan meminimalisasi klaim berlebihan.