Kejari Jaksel Minta Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo, Sebut Gugatan Salah Alamat
JAKARTA Tim Biro Hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan prap
HUKUM DAN KRIMINAL
TANGSEL - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, Prof Taruna Ikrar, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas semua pelanggaran terkait peredaran produk kosmetik ilegal, tanpa pandang bulu.
Hal ini disampaikan menyusul ramainya sorotan terhadap produk skincare milik influencer Reza Gladys dan Shella Saukia yang diduga belum memiliki izin edar BPOM.
"Sejak awal saya katakan, Badan POM adalah lembaga negara yang tegak lurus dengan aturan. Siapa yang melanggar, kita tindak. Bukan karena dia pesohor lalu bebas dari penindakan," kata Prof Taruna dalam pernyataan pers di Tangerang Selatan, Sabtu (2/8/2025).
Bukan Soal Popularitas, Tapi Soal Keselamatan Konsumen
Menurut Prof Taruna, BPOM tetap melaksanakan tugas pengawasan secara objektif dan profesional. Ia menampik adanya tekanan atau intervensi dalam proses pengawasan tersebut.
"Bukan karena dikejar atau ditekan kanan kiri. Kita betul-betul murni sesuai tugas kami: melindungi masyarakat," ujarnya.
Wewenang BPOM Hanya Administratif, Bukan Pidana
Terkait langkah hukum terhadap produsen atau pemilik brand skincare bermasalah, Taruna menjelaskan BPOM hanya bisa memberikan sanksi administratif, seperti pencabutan izin edar. Jika terjadi kerugian medis atau pelanggaran pidana, maka ranah itu berada di tangan aparat penegak hukum.
"Kalau pelanggaran hukum, harus lewat pengadilan. BPOM tidak bisa memvonis atau menahan seseorang," tegasnya.
BPOM Rilis 34 Produk Kosmetik Mengandung Zat Berbahaya
Selain produk milik influencer, BPOM juga merilis daftar 34 produk kosmetik yang terbukti mengandung zat berbahaya seperti merkuri, hidrokinon, asam retinoat, hingga flusinolon asetonida. Produk-produk ini diproduksi oleh berbagai perusahaan dari Depok, Makassar, hingga Tangerang, dan dijual luas di pasaran.
Beberapa brand ternama dalam daftar tersebut antara lain:
CHARISMALUX,
EMGLOW,
NCGLOW,
RAJNI GOLD DIAMOND,
WBYUTIE SKINCARE,
hingga MC (krim) yang bahkan tidak memiliki nomor izin edar.
Masyarakat Diminta Lebih Teliti dan Berani Lapor
BPOM mengimbau masyarakat untuk memastikan produk yang digunakan sudah memiliki nomor izin edar resmi. Jika mengalami efek samping atau kerugian akibat produk kosmetik, konsumen dipersilakan membuat laporan resmi ke aparat hukum.
"Pencegahan dan perlindungan tidak hanya tugas BPOM, tapi juga kesadaran bersama," pungkas Prof Taruna.*
(j006)
JAKARTA Tim Biro Hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan prap
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, mencabut kuasa hukum yang sebelumnya diberikan kepada Ahmad Khozinudin beserta Ti
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Hari pertama Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, Jagakarsa, Jakarta Selatan, diwarnai tero
PERISTIWA
JAKARTA Kuasa hukum mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, Otto Cornelis Kaligis atau OC Kaligis, menilai peneta
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Polda Metro Jaya meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait pe
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin mengumpulkan sejumlah pejabat negara yang tergabung dalam Satuan Tugas Penertiba
NASIONAL
KARO Kasus kematian seorang remaja pendaki Gunung Sibayak, Refael Christio Sihotang (17), warga Jalan Timah, Kota Medan, menjadi perhatian
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Dukungan terhadap Felicia, peserta ajang The Icon Indonesia yang berasal dari Tangerang, Provinsi Banten, terus mengalir menjelang
ENTERTAINMENT
MEDAN Masyarakat Kota Medan yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini tidak perlu datang langsung ke kantor poli
NASIONAL
SIBOLGA Kebakaran hebat melanda Pasar Nauli, Kota Sibolga, Sumatera Utara, pada Sabtu malam (11/7/2026). Peristiwa tersebut menyebabkan
PERISTIWA