BREAKING NEWS
Sabtu, 21 Februari 2026

Kenali 5 Jenis Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan!

Abyadi Siregar - Sabtu, 09 Agustus 2025 21:51 WIB
Kenali 5 Jenis Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan!
Kartu BPJS Kesehatan. (foto: Kolase by Canva/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA BPJS Kesehatan menjadi pilihan utama bagi jutaan warga Indonesia dalam membantu meringankan biaya pengobatan.

Meski layanan yang disediakan cukup luas, tidak semua tindakan medis atau operasi dapat ditanggung oleh program ini.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengingatkan kepada seluruh peserta agar memahami dengan baik pengecualian layanan yang telah diatur dalam ketentuan resmi.

"Penting bagi peserta untuk mengetahui operasi apa saja yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan," ujar Ali Ghufron Mukti pada Sabtu (9/8/2025).

Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, terdapat lima jenis operasi yang tidak masuk dalam cakupan layanan BPJS Kesehatan, antara lain:

- Operasi akibat kecelakaan yang ditangani oleh Jasa Raharja atau asuransi lain.

- Operasi kosmetik atau estetika yang bersifat non-medis.

- Operasi yang disebabkan oleh tindakan melukai diri sendiri.

- Operasi yang dilakukan di luar wilayah Indonesia.

- Operasi yang dilakukan tanpa mengikuti prosedur resmi BPJS Kesehatan.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru