BREAKING NEWS
Kamis, 30 April 2026

WNA di Bali Ikut BPJS Kesehatan? Ternyata Begini Aturannya

- Minggu, 14 September 2025 14:12 WIB
WNA di Bali Ikut BPJS Kesehatan? Ternyata Begini Aturannya
ilustrasi (foto: umsu)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
BALI - Sebanyak 15 ribu Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal dan bekerja di Bali kini terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.

Hal ini diungkapkan oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Legislasi DPR RI.

Menurut Ghufron, kepesertaan WNA dalam JKN telah sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). "Setiap orang, termasuk pekerja rumah tangga dan orang asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia wajib menjadi peserta JKN," ujarnya, Senin (8/9/2025).

Baca Juga:
281 Juta Penduduk Indonesia Sudah Terdaftar BPJS

Hingga saat ini, total peserta BPJS Kesehatan telah mencapai 281 juta jiwa, atau 98,82% dari jumlah penduduk Indonesia. Angka ini menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara dengan sistem jaminan kesehatan nasional paling cepat dan luas di dunia.

Sebagai perbandingan, Jerman butuh waktu 127 tahun untuk mencapai angka serupa, Brasil dan Uni Eropa sekitar 100 tahun, Jepang 36 tahun, dan Korea Selatan 12 tahun. Sementara Indonesia hanya butuh 10 tahun sejak BPJS Kesehatan mulai beroperasi pada 2014.

? Syarat WNA Terdaftar sebagai Peserta BPJS Kesehatan

Menurut Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, WNA yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia wajib mendaftar BPJS Kesehatan, khususnya bagi peserta mandiri. Berikut dokumen yang wajib disiapkan:

Paspor

KITAS atau KITAP

Nomor Visa Tinggal Terbatas

Surat izin kerja atau usaha dari instansi berwenang

Buku tabungan (untuk pembayaran otomatis)

? Iuran dan Fasilitas Sama dengan WNI

Besaran iuran BPJS Kesehatan bagi WNA sama seperti WNI, tergantung kelas layanan yang dipilih:

Kelas I: Rp150.000/bulan

Kelas II: Rp100.000/bulan

Kelas III: Rp35.000/bulan

WNA yang terdaftar juga mendapat akses layanan kesehatan yang sama seperti warga Indonesia, sesuai Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014. Layanan meliputi:

Fasilitas kesehatan tingkat pertama dan lanjutan

Pelayanan gawat darurat

Obat dan alat kesehatan

Ambulans rujukan

Skrining kesehatan

Laboratorium, apotek, optik, transfusi darah, hingga pelayanan bidan

? Regulasi Mendukung, Manfaat Merata

Langkah ini dinilai sebagai bentuk kepatuhan pada regulasi dan bukti bahwa Indonesia memberikan layanan kesehatan universal, tak hanya bagi WNI, tapi juga bagi warga asing yang tinggal dan berkontribusi di tanah air.

Dengan layanan yang semakin inklusif, BPJS Kesehatan terus memperkuat posisinya sebagai pilar penting dalam sistem perlindungan sosial nasional.*

(ds/j006)

Editor
:
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Wagub Rano Karno Ingin Jakarta Miliki 'Pamong Budaya' Seperti Pecalang Bali
Sambang Kamtibmas Kapolsek Dentim: Bangun Kolaborasi Tanggap Bencana Bersama AMPI Bali
Polsek Kuta Gelar Cooling System dan Hunting Patrol, Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Wilayah Hukum Kuta
Lomba Video PSBS: Momentum Perkuat Kesadaran Lingkungan di Kalangan Pelajar Bali
Putri Koster Ajak Masyarakat Jadikan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber sebagai Gaya Hidup
Presiden Prabowo dan Gubernur Koster Tinjau Korban Banjir Bali, Janji Perbaikan Total Kerusakan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru