BREAKING NEWS
Rabu, 30 September 2026

Cukup Bawa KTP, Warga Sumut Bisa Berobat Gratis: Pemprov Tegaskan Tak Boleh Ada Rumah Sakit yang Tolak Pasien

Abyadi Siregar - Kamis, 13 Agustus 2026 21:34 WIB
Cukup Bawa KTP, Warga Sumut Bisa Berobat Gratis: Pemprov Tegaskan Tak Boleh Ada Rumah Sakit yang Tolak Pasien
Kepala Dinas Kesehatan Sumut Faisal Hasrimy. (Foto: DISKOMINFO SUMUT)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menegaskan masyarakat yang memiliki KTP Sumatera Utara mendapat perlindungan pelayanan kesehatan melalui Program Berobat Gratis-Universal Health Coverage (Probis-UHC). Warga yang membutuhkan layanan kesehatan cukup menunjukkan KTP saat berobat di rumah sakit atau fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Kepala Dinas Kesehatan Sumut Faisal Hasrimy mengatakan cakupan kepesertaan jaminan kesehatan di Sumut saat ini telah mencapai 98,6 persen. Sementara tingkat keaktifan kepesertaan disebut sudah berada di atas 80 persen.

Menurut Faisal, capaian tersebut menjadi dasar bagi Pemprov Sumut untuk memastikan masyarakat memperoleh akses pelayanan kesehatan melalui program Probis-UHC.

Baca Juga:

"Kami informasikan bahwa Sumut untuk cakupan (kepesertaan) sudah mencapai 98,6 persen. Artinya sudah memenuhi persyaratan, dengan keaktifan sudah di atas 80 persen. Makanya seluruh masyarakat yang ber-KTP Sumatera Utara ini dijamin oleh negara," kata Faisal, Kamis (13/8/2026).

Faisal menjelaskan Probis-UHC ditujukan untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan maupun warga yang belum masuk dalam kategori penerima bantuan iuran (PBI).

Program tersebut juga mencakup pekerja sektor informal, seperti pengemudi ojek online (ojol), pelaku UMKM, serta kelompok pekerja lainnya.

Dalam pelaksanaannya, warga yang mengalami kendala administrasi kepesertaan tidak langsung kehilangan hak mendapatkan pelayanan kesehatan. Pihak rumah sakit maupun fasilitas kesehatan tetap diwajibkan memberikan pelayanan sembari proses administrasi diselesaikan.

"Apabila mendapatkan informasi dari petugas di RS, misalnya kartu belum aktif dan sebagainya, ada petugas dari Pemkab/Pemko dan dari BPJS Kesehatan. Kemudian diberi kesempatan kepada pihak pasien untuk melengkapi administrasinya selama 3x24 jam, pelayanan kesehatan tetap diberikan," jelasnya.

Faisal menegaskan masyarakat tidak perlu khawatir ditolak ketika membutuhkan pelayanan kesehatan. Selama proses pelengkapan administrasi berlangsung, pelayanan medis tetap harus diberikan oleh rumah sakit maupun fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Dengan kebijakan tersebut, dia menegaskan tidak boleh ada rumah sakit maupun puskesmas di wilayah Sumut yang menolak pasien hanya karena persoalan kepesertaan BPJS Kesehatan.

"Hari ini juga, Pak Gubernur menyampaikan bahwa layanan Probis-UHC ini juga berlaku kepada warga binaan (Lapas) yang berhak mendapatkan pelayanan berobat gratis," ujarnya.

Program Probis-UHC merupakan bagian dari visi dan misi Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution dalam memperluas akses perlindungan kesehatan bagi masyarakat.

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Sopir Angkutan Konvensional Bali Dapat Perlindungan, Koster Fasilitasi Kuota dan BPJS
23 Ribu Warga Deliserdang Dinonaktifkan dari BPJS Kesehatan, Ini Penyebabnya
Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan 2025: Cara Registrasi Ulang Agar Aktif Lagi
Proyek Gagal: Kebocoran Atap GOR Futsal PON Sumut Ungkap Dugaan Korupsi dan Nepotisme
Sidokkes Polres Bandara Ngurah Rai Berikan Pelayanan Kesehatan Para Tahananu00a0
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru