Sidang MK soal Gibran, Zainal Arifin Mochtar: Ada “Utang” yang Harus Dibayar dari Putusan 90
JAKARTA Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menilai perkara yang mempersoalkan syarat penca
HUKUM DAN KRIMINAL
RIYADH – Otoritas Arab Saudi menggegerkan dunia dengan eksekusi mati tujuh narapidana pada Selasa (27/2) waktu setempat, dalam apa yang menjadi angka tertinggi dalam satu hari sejak eksekusi 81 orang pada Maret 2022. Menurut laporan Kantor Berita Saudi Press Agency (SPA) yang dikutip oleh AFP, ketujuh narapidana itu divonis mati atas tuduhan “menciptakan dan mendanai organisasi dan entitas teroris”28 Februari 2024.
Saudi, yang dikenal sebagai salah satu negara dengan tingkat eksekusi mati tertinggi di dunia, telah mengeksekusi sedikitnya 29 orang sepanjang tahun ini, menurut penghitungan resmi AFP. Angka tersebut menambah total 170 eksekusi mati pada tahun 2023.
Tindakan keras Riyadh dalam menerapkan hukuman mati, terutama dengan metode pemenggalan, telah menuai kecaman luas dari komunitas internasional. Pada sekitar dua tahun lalu, Saudi membuat gebrakan kontroversial dengan mengeksekusi 81 orang dalam satu hari.
Asal kewarganegaraan ketujuh narapidana yang dieksekusi pada Selasa tidak diungkapkan secara publik, namun nama dan gelar mereka menunjukkan bahwa mereka adalah warga negara Saudi. Laporan SPA menyebutkan bahwa mereka dihukum karena “mengadopsi pendekatan teroris yang menyerukan pertumpahan darah, mendirikan dan mendanai organisasi dan entitas teroris, serta berkomunikasi dan berurusan dengan mereka dengan tujuan mengganggu keamanan dan stabilitas masyarakat” yang membahayakan keamanan nasional.
Meski demikian, laporan tersebut tidak memberikan rincian lebih lanjut tentang tuduhan terhadap ketujuh narapidana tersebut.
Eksekusi mati ini sekali lagi menyoroti ketegangan antara keinginan Saudi untuk menegakkan keamanan dalam negeri dan kritik internasional terhadap kebijakan hukuman mati yang keras. Kontroversi ini diyakini akan terus memicu perdebatan tentang hak asasi manusia dan keadilan di masa mendatang.
(K/09)
JAKARTA Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menilai perkara yang mempersoalkan syarat penca
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pemerintah akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja pada kuartal IV 2026. Bantuan tersebut diberikan u
EKONOMI
JAKARTA Saksi yang diajukan pemohon dalam perkara syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024, I Gusti Putu
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 20072012, I Gusti Putu Artha, mengatakan KPU tidak dapat menolak dokumen
NASIONAL
PARLILITAN Dugaan penculikan anak di Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, memicu kepanikan hingga amuk ma
PERISTIWA
MEDAN Peristiwa Gerakan 30 September 1965 atau G30S tidak hanya berlangsung di Jakarta dan sejumlah wilayah di Pulau Jawa. Berbagai sumb
SENI DAN BUDAYA
JAKARTA Ahli hukum tata negara dan hukum adat Yance Arizona mengungkapkan contoh diskualifikasi elektoral yang dilakukan setelah proses
NASIONAL
JAKARTA Ahli kepemiluan dan hukum pemilu Titi Anggraini menegaskan bahwa tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah, tidak lulus se
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Direktorat Polisi Perairan Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair Korpolairud) Baharkam Polri menetapkan nakhoda KM Virg
HUKUM DAN KRIMINAL
LANGKAT Persadaan Marga Silima (PMS) Kabupaten Langkat menggelar pelantikan pengurus kabupaten sekaligus pengukuhan pengurus kecamatan s
NASIONAL