JAKARTA -Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengumumkan langkah tegas terhadap pangkalan gas elpiji 3 kilogram (kg) yang melanggar aturan harga dan distribusi. Menurutnya, penjualan gas elpiji 3 kg di warung pengecer tidak lagi diperbolehkan, dan semua pengecer yang ingin tetap menjual gas tersebut harus mendaftar sebagai pangkalan resmi Pertamina.
Dalam konferensi pers mengenai Capaian Kinerja Sektor ESDM Tahun 2024 di Jakarta pada Senin (3/2/2025), Bahlil menjelaskan bahwa keputusan ini diambil untuk menghindari praktik permainan harga yang merugikan masyarakat. Pemerintah ingin memastikan harga gas elpiji 3 kg sesuai dengan ketetapan yang telah ditentukan dan terkontrol dengan baik.