MAKASSAR -Sebuah surat edaran yang dikeluarkan oleh pihak Kelurahan Tamarunang, Kecamatan Mariso, Makassar, yang berisi permintaan dana tunjangan hari raya (THR) dari warga, menjadi viral di media sosial.
Menanggapi hal ini, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin atau yang akrab disapa Appi, angkat bicara dan menegaskan bahwa aparatur sipil negara (ASN) tidak boleh meminta ataupun menerima dana dari masyarakat, apalagi dalam bentuk permintaan THR.
"Permintaan bantuan dana dalam bentuk apapun, apalagi untuk THR, itu adalah gratifikasi dan tidak dibolehkan," tegas Appi, Sabtu (22/3).
Menurut Appi, meskipun mungkin Lurah Tamarunang memiliki persepsi bahwa hal tersebut adalah hal biasa, namun sebagai seorang pimpinan wilayah, ASN harus memahami bahwa mereka tidak boleh melakukan praktik seperti itu.
"Lurah harusnya tidak mengumpulkan atau mendistribusikan THR untuk masyarakat, jika ada warga yang ingin memberikan, sebaiknya dilakukan langsung kepada yang bersangkutan, bukan melalui lurah," tambahnya.
Dari konfirmasi yang diperoleh, diketahui bahwa permintaan dana lebaran tersebut sudah terjadi beberapa kali setiap Lebaran.
Appi juga memastikan bahwa pihaknya telah memanggil Lurah Tamarunang untuk memberikan klarifikasi terkait surat edaran tersebut.