BREAKING NEWS
Senin, 16 Juni 2025

Lagi! Lurah Minta THR, Wali Kota Makassar: ASN Tak Boleh Minta Dana dari Warga

Adelia Syafitri - Sabtu, 22 Maret 2025 14:59 WIB
307 view
Lagi! Lurah Minta THR, Wali Kota Makassar: ASN Tak Boleh Minta Dana dari Warga
Ilustrasi.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MAKASSAR -Sebuah surat edaran yang dikeluarkan oleh pihak Kelurahan Tamarunang, Kecamatan Mariso, Makassar, yang berisi permintaan dana tunjangan hari raya (THR) dari warga, menjadi viral di media sosial.

Menanggapi hal ini, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin atau yang akrab disapa Appi, angkat bicara dan menegaskan bahwa aparatur sipil negara (ASN) tidak boleh meminta ataupun menerima dana dari masyarakat, apalagi dalam bentuk permintaan THR.

Baca Juga:

"Permintaan bantuan dana dalam bentuk apapun, apalagi untuk THR, itu adalah gratifikasi dan tidak dibolehkan," tegas Appi, Sabtu (22/3).

Menurut Appi, meskipun mungkin Lurah Tamarunang memiliki persepsi bahwa hal tersebut adalah hal biasa, namun sebagai seorang pimpinan wilayah, ASN harus memahami bahwa mereka tidak boleh melakukan praktik seperti itu.

Baca Juga:

"Lurah harusnya tidak mengumpulkan atau mendistribusikan THR untuk masyarakat, jika ada warga yang ingin memberikan, sebaiknya dilakukan langsung kepada yang bersangkutan, bukan melalui lurah," tambahnya.

Dari konfirmasi yang diperoleh, diketahui bahwa permintaan dana lebaran tersebut sudah terjadi beberapa kali setiap Lebaran.

Appi juga memastikan bahwa pihaknya telah memanggil Lurah Tamarunang untuk memberikan klarifikasi terkait surat edaran tersebut.

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Viral! Ambulans Bawa Jenazah dan Pasien ODGJ Nyasar di Gowa, RSKD Dadi Makassar Buka Suara
Jaksa Tegas Perhitungan Uang Rp 1 Triliun & 51 Kg Emas Sudah Sah, Zarof Ricar: Saya Lalai
KPK Akan Periksa Cak Imin, Hanif Dhakiri, dan Ida Fauziyah Terkait Dugaan Pemerasan RPTKA
Wagub Sumut dan Anggota DPD RI Bahas Penguatan UU Pemerintahan Daerah, Pelayanan Publik, dan ASN
Mantan Kakanwil DJP Jakarta Khusus Diperiksa KPK Terkait Gratifikasi Rp 21,5 Miliar
Eks Pejabat DJP Muhammad Haniv Diperiksa Lagi oleh KPK Meski Belum Ditahan
komentar
beritaTerbaru