
Martabe Run 2025 Sukses Digelar, Ribuan Peserta Ramaikan Ajang Lari di Batang Toru
TAPSEL Sekitar 3.000 peserta dari Tapanuli Selatan dan Padangsidimpuan antusias mengikuti ajang lari Martabe Run 2025 yang digelar oleh PT
OlahragaJAKARTA -Komisi III DPR RI telah mengambil keputusan penting terkait revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang menyetujui penghapusan Pasal 142 ayat (3) yang melarang advokat berkomunikasi dengan terdakwa dan memberikan pendapat di luar pengadilan.
Keputusan ini tercapai setelah rapat dengar pendapat umum yang digelar pada Senin (24/3/2025), melibatkan berbagai pihak, termasuk Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia-Suara Advokat Indonesia (PERADI-SAI) Juniver Girsang, Julius Ibrani dari PBHI, dan guru besar Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita.
Juniver Girsang, yang turut hadir dalam rapat tersebut, menyatakan bahwa keputusan ini dianggap penting karena advokat tidak lagi dibatasi dalam memberikan penjelasan mengenai kasus yang sedang ditangani, baik kepada publik maupun pihak yang berkepentingan.
Baca Juga:
"Tadi diputuskan di dalam rapat Komisi bahwa advokat tidak dilarang memberikan penjelasan keterangan apa yang ditangani lawyer tersebut kepada publik," ujar Juniver usai rapat.
Sebelumnya, Pasal 142 ayat (3) KUHAP mengatur larangan bagi advokat untuk berkomunikasi atau mengunjungi terdakwa dan memberikan pendapat di luar pengadilan terkait permasalahan kliennya. Namun, pasal tersebut kini dihapuskan dari draf revisi.
Baca Juga:
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, juga menegaskan bahwa keputusan ini mencerminkan keadilan bagi profesi advokat yang selama ini merasa dihalangi untuk memberikan penjelasan lebih lanjut.
"Pokoknya kita (hapus), masa advokat sendiri yang ada aturan begini? sangat-sangat tidak fair," kata Habiburokhman.
Namun, revisi KUHAP juga memperkenalkan aturan baru yang melarang setiap orang yang berada di dalam ruang sidang pengadilan untuk mempublikasikan proses persidangan secara langsung tanpa izin pengadilan.
Juniver menjelaskan bahwa larangan ini diterapkan untuk menjaga integritas proses persidangan, agar tidak mempengaruhi saksi-saksi yang akan diperiksa.
Keputusan ini diharapkan dapat memperbaiki sistem hukum dan memberikan kebebasan lebih besar bagi advokat untuk berperan aktif dalam pembelaan klien mereka, tanpa merugikan jalannya proses hukum.
(bs/n14)
TAPSEL Sekitar 3.000 peserta dari Tapanuli Selatan dan Padangsidimpuan antusias mengikuti ajang lari Martabe Run 2025 yang digelar oleh PT
OlahragaMEDAN Ustaz Abbas Rambe resmi menggugat Bupati Langkat, Syah Affandin, terkait persoalan pinjammeminjam uang yang belum terselesaikan. Da
Hukum dan KriminalMEDAN Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Medan terhadap tiga terdakwa kasus korupsi belanja ba
Hukum dan KriminalBLITAR Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Blitar, Budi Hartawan, menegaskan bahwa proses per
NasionalJAKARTA Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro menemui massa aksi demo &039Indonesia Cemas&039 yang berlangsung
NasionalOKI, Sumsel Kasus tragis di Desa Menang Raya, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, menggemparkan warga setelah seorang
Hukum dan KriminalMEDAN Penerapan sistem sekolah lima hari di SMA Negeri 2 Medan membawa sejumlah penyesuaian dalam aktivitas belajarmengajar serta pengelo
PendidikanJAKARTA Kebakaran terjadi di Pasar Taman Puring, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin (28/7/2025) sore. Api dilaporkan mulai munc
PeristiwaJAKARTA Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM menegaskan bahwa setiap pelaku usaha yang memutar lagu
NasionalJAKARTA Final Piala AFF U23 2025 akan mempertemukan dua kekuatan besar Asia Tenggara Timnas Indonesia U23 dan Timnas Vietnam U23. Laga
Olahraga