Ketika Negarawan Gagal Menjaga Lidah di Negeri Majemuk
OlehRuben Cornelius SiagianDI republik yang dibangun di atas luka sejarah, katakata seorang tokoh bangsa tidak pernah netral. Ia bisa mene
OPINI
JAKARTA -Komisi III DPR RI telah mengambil keputusan penting terkait revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang menyetujui penghapusan Pasal 142 ayat (3) yang melarang advokat berkomunikasi dengan terdakwa dan memberikan pendapat di luar pengadilan.
Keputusan ini tercapai setelah rapat dengar pendapat umum yang digelar pada Senin (24/3/2025), melibatkan berbagai pihak, termasuk Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia-Suara Advokat Indonesia (PERADI-SAI) Juniver Girsang, Julius Ibrani dari PBHI, dan guru besar Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita.
Juniver Girsang, yang turut hadir dalam rapat tersebut, menyatakan bahwa keputusan ini dianggap penting karena advokat tidak lagi dibatasi dalam memberikan penjelasan mengenai kasus yang sedang ditangani, baik kepada publik maupun pihak yang berkepentingan.
"Tadi diputuskan di dalam rapat Komisi bahwa advokat tidak dilarang memberikan penjelasan keterangan apa yang ditangani lawyer tersebut kepada publik," ujar Juniver usai rapat.
Sebelumnya, Pasal 142 ayat (3) KUHAP mengatur larangan bagi advokat untuk berkomunikasi atau mengunjungi terdakwa dan memberikan pendapat di luar pengadilan terkait permasalahan kliennya. Namun, pasal tersebut kini dihapuskan dari draf revisi.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, juga menegaskan bahwa keputusan ini mencerminkan keadilan bagi profesi advokat yang selama ini merasa dihalangi untuk memberikan penjelasan lebih lanjut.
"Pokoknya kita (hapus), masa advokat sendiri yang ada aturan begini? sangat-sangat tidak fair," kata Habiburokhman.
Namun, revisi KUHAP juga memperkenalkan aturan baru yang melarang setiap orang yang berada di dalam ruang sidang pengadilan untuk mempublikasikan proses persidangan secara langsung tanpa izin pengadilan.
Juniver menjelaskan bahwa larangan ini diterapkan untuk menjaga integritas proses persidangan, agar tidak mempengaruhi saksi-saksi yang akan diperiksa.
Keputusan ini diharapkan dapat memperbaiki sistem hukum dan memberikan kebebasan lebih besar bagi advokat untuk berperan aktif dalam pembelaan klien mereka, tanpa merugikan jalannya proses hukum.
(bs/n14)
OlehRuben Cornelius SiagianDI republik yang dibangun di atas luka sejarah, katakata seorang tokoh bangsa tidak pernah netral. Ia bisa mene
OPINI
JAKARTA Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengungkapkan pengalamannya saat masih menempuh pendidikan di Institut Teknologi Bandung (ITB
NASIONAL
JAKARTA Ketua Umum Gerakan Pemuda Ka&039bah (GPK) Imam Fauzan A. Uskara membantah tudingan adanya pemecatan massal ratusan pengurus Dewa
POLITIK
JAKARTA PT Pertamina International Shipping (PIS) menyatakan dua kapalnya, Pertamina Pride dan Gamsunoro, hingga kini masih berada di kawa
NASIONAL
JAKARTA Politikus PAN Surya Utama alias Uya Kuya melaporkan dugaan penyebaran berita bohong yang mencatut namanya ke Polda Metro Jaya. Lap
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Google dilaporkan menggandeng perusahaan kacamata EssilorLuxottica untuk memperkuat pengembangan kacamata pintar berbasis Android
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan penyelesaian seluruh berkas layanan pertanaha
NASIONAL
JAKARTA Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor), Kamser Maroloan Sitanggang, menyampaikan surat terbuka kepada Komisi III
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Gelombang kejahatan penipuan atau scam di sektor keuangan digital kian mengkhawatirkan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat to
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri menekankan pentingnya pemikiran geopolitik dalam menjaga arah dan kepenting
POLITIK