Mengapa Kasus Ijazah Jokowi Berjalan Lama? Ini Penjelasan Polda Metro Jaya
JAKARTA Kepolisian Daerah Metro Jaya (Polda Metro Jaya) menjelaskan alasan penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA -Di tengah disahkannya Undang-Undang (UU) TNI, muncul isu liar terkait kemungkinan terbentuknya pemerintahan militer atau junta militer di Indonesia.
Namun, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mabes TNI Brigjen TNI Kristomei Sianturi menegaskan bahwa asumsi tersebut tidak berdasar.
Menurut Kristomei, sejak sebelum revisi UU, pemerintahan di Indonesia tetap berlangsung secara demokratis.
Bahkan, pada era kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang berlatar belakang militer, tidak terjadi perubahan sistem menjadi junta militer.
"Zaman Bapak SBY sebagai seorang presiden yang berlatar belakang militer pun, di mana UU No 34/2004 ini juga berlaku, tidak ada kita menjadi negara junta militer. Sampai hari ini kita masih merupakan negara demokrasi," ujarnya pada Rabu (26/3/2025).
Lebih lanjut, Kristomei menjelaskan bahwa perluasan kementerian/lembaga yang bisa diisi oleh TNI aktif dalam revisi UU TNI telah sesuai dengan kebutuhan nasional dan tetap berada dalam kerangka supremasi sipil.
"UU TNI dibuat dalam kerangka supremasi sipil dan negara demokrasi, serta mematuhi aturan hukum yang berlaku. Jadi isu bahwa kita mengarah ke negara junta militer adalah ketakutan yang tidak berdasar, dan informasi yang bersifat hoaks," tegasnya.
Sejak sebelum revisi UU, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto telah menegaskan bahwa anggota TNI aktif yang menduduki jabatan di luar ketentuan harus mundur atau pensiun dini.
"Panglima TNI sudah menegaskan bahwa anggota TNI aktif yang menduduki jabatan sipil di luar yang sudah diamanatkan dalam Pasal 47 UU No 34/2004 harus pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas keprajuritan," jelas Kristomei.
Dengan disahkannya revisi UU TNI oleh DPR RI dalam rapat paripurna ke-14 masa persidangan 2024-2025 pada Kamis (20/3), kini terdapat 14 kementerian/lembaga yang dapat diduduki oleh prajurit TNI aktif tanpa perlu mengundurkan diri, yaitu:
1. Koordinator bidang politik dan keamanan negara
2. Pertahanan negara termasuk Dewan Pertahanan Nasional
3. Kesekretariatan Negara menangani kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden
4. Intelijen negara
5. Siber dan/atau sandi negara
6. Lembaga Ketahanan Nasional
7. Pencarian dan pertolongan
8. Narkotika nasional
9. Pengelola perbatasan
10. Penanggulangan bencana
11. Penanggulangan terorisme
12. Keamanan laut
13. Kejaksaan Republik Indonesia
14. Mahkamah Agung
Dengan demikian, revisi UU TNI tetap dalam koridor supremasi sipil dan demokrasi serta tidak mengarah pada sistem pemerintahan militer.
(kp/a)
JAKARTA Kepolisian Daerah Metro Jaya (Polda Metro Jaya) menjelaskan alasan penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA Tiga kepala bidang (kabid) di Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara dilaporkan mengundurkan diri dari jabatannya di tengah menc
PEMERINTAHAN
MEDAN Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menerbitkan surat perintah tugas (sprint) untuk menindaklanjuti laporan dugaan koru
HUKUM DAN KRIMINAL
TEHERAN Iran membuka kembali jalur pelayaran di Selat Hormuz pada Jumat, 17 April 2026, menyusul kesepakatan gencatan senjata antara Isr
INTERNASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Monitoring mengungkap sejumlah potensi kerawanan korupsi dalam pelaksanaan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Kesehatan. Aturan ini
KESEHATAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas meninjau jembatan eks perlintasan kereta api di Jalan Adi Sucipto, Gang Damai, Kecamatan
PEMERINTAHAN
DENPASAR Presiden Prabowo Subianto mengajak umat Hindu menjadikan Dharma Santi Nasional 2026 sebagai momentum memperkuat persaudaraan da
NASIONAL
BANDA ACEH Gubernur Aceh Muzakir Manaf menegaskan bahwa Program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) tidak dihapus, melainkan sedang mengalami p
PEMERINTAHAN
OlehAbrilloga S.H, M.H.Tulisan opini yang disampaikan oleh Edi Irawan, ST, yang menyerang Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitu
OPINI