JAKARTA -Di tengah disahkannya Undang-Undang (UU) TNI, muncul isu liar terkait kemungkinan terbentuknya pemerintahan militer atau junta militer di Indonesia.
Namun, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mabes TNI Brigjen TNI Kristomei Sianturi menegaskan bahwa asumsi tersebut tidak berdasar.
"Zaman Bapak SBY sebagai seorang presiden yang berlatar belakang militer pun, di mana UU No 34/2004 ini juga berlaku, tidak ada kita menjadi negara junta militer. Sampai hari ini kita masih merupakan negara demokrasi," ujarnya pada Rabu (26/3/2025).
Lebih lanjut, Kristomei menjelaskan bahwa perluasan kementerian/lembaga yang bisa diisi oleh TNI aktif dalam revisi UU TNI telah sesuai dengan kebutuhan nasional dan tetap berada dalam kerangka supremasi sipil.
"UU TNI dibuat dalam kerangka supremasi sipil dan negara demokrasi, serta mematuhi aturan hukum yang berlaku. Jadi isu bahwa kita mengarah ke negara junta militer adalah ketakutan yang tidak berdasar, dan informasi yang bersifat hoaks," tegasnya.
Sejak sebelum revisi UU, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto telah menegaskan bahwa anggota TNI aktif yang menduduki jabatan di luar ketentuan harus mundur atau pensiun dini.
"Panglima TNI sudah menegaskan bahwa anggota TNI aktif yang menduduki jabatan sipil di luar yang sudah diamanatkan dalam Pasal 47 UU No 34/2004 harus pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas keprajuritan," jelas Kristomei.
Dengan disahkannya revisi UU TNI oleh DPR RI dalam rapat paripurna ke-14 masa persidangan 2024-2025 pada Kamis (20/3), kini terdapat 14 kementerian/lembaga yang dapat diduduki oleh prajurit TNI aktif tanpa perlu mengundurkan diri, yaitu:
1. Koordinator bidang politik dan keamanan negara
2. Pertahanan negara termasuk Dewan Pertahanan Nasional
3. Kesekretariatan Negara menangani kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden
4. Intelijen negara
5. Siber dan/atau sandi negara
6. Lembaga Ketahanan Nasional
7. Pencarian dan pertolongan
8. Narkotika nasional
9. Pengelola perbatasan
10. Penanggulangan bencana
11. Penanggulangan terorisme
12. Keamanan laut
13. Kejaksaan Republik Indonesia
14. Mahkamah Agung
Dengan demikian, revisi UU TNI tetap dalam koridor supremasi sipil dan demokrasi serta tidak mengarah pada sistem pemerintahan militer.