Dua Tersangka Ditetapkan, Korban Mayat Wanita di Medan Belum Diketahui Motifnya
MEDAN Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan terus menyelidiki kasus pembunuhan seorang wanita berinisial RS (19) yang jasadnya
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA -Pemerintah Indonesia terus menegaskan komitmennya dalam menertibkan tanah-tanah yang terbengkalai melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar.
Regulasi ini menjadi langkah konkret dalam menegakkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Dalam Pasal 6 PP 20/2021, objek penertiban kawasan terlantar mencakup berbagai sektor, termasuk pertambangan, perkebunan, industri, pariwisata, hingga perumahan skala besar dan terpadu.
Pemerintah juga mencantumkan seluruh bentuk hak atas tanah sebagai objek penertiban, seperti hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai, serta hak pengelolaan.
Tanah hak milik akan dianggap terlantar jika tidak dipergunakan dan dibiarkan dikuasai oleh masyarakat atau pihak lain selama lebih dari 20 tahun tanpa adanya hubungan hukum dengan pemilik sah.
Sementara itu, tanah dengan status hak guna bangunan, hak pakai, dan hak pengelolaan akan dikenai penertiban jika dibiarkan tidak dimanfaatkan selama dua tahun sejak penerbitan haknya.
Penertiban dilakukan melalui tiga tahapan, yakni evaluasi, peringatan, dan penetapan sebagai tanah terlantar.
Setelah dinyatakan sebagai tanah terlantar, pemilik wajib mengosongkan lahan dalam waktu maksimal 30 hari.
Jika tidak dipatuhi, seluruh benda yang ada di atas tanah tersebut akan dianggap sebagai aset yang diabaikan.
Namun, ada pengecualian bagi tanah Hak Pengelolaan masyarakat hukum adat serta tanah yang menjadi aset Bank Tanah.
Dengan langkah ini, pemerintah berharap dapat memaksimalkan pemanfaatan tanah demi kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat secara luas.
(cb/a)
MEDAN Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan terus menyelidiki kasus pembunuhan seorang wanita berinisial RS (19) yang jasadnya
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa kondisi ekonomi Indonesia jauh dari yang disebut moratmarit. Pernyataan
EKONOMI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap 27 orang, termasuk Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman, dalam operasi tangkap tang
HUKUM DAN KRIMINAL
BINJAI Wali Kota Binjai Drs. H. Amir Hamzah, M.AP bersama Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana, S.I.K., S.H., M.M., M.H. memimpin Apel Gel
NASIONAL
DELI SERDANG Suasana hangat penuh kebersamaan mewarnai kegiatan buka puasa bersama keluarga besar SMK Negeri 1 Beringin pada Kamis (12/3
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jumat (13/3/2026), dengan fokus persiapan menyambu
PEMERINTAHAN
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup melemah signifikan pada penutupan perdagangan Jumat (13/3/2026), turun 199,05 poin at
EKONOMI
JAKARTA Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyoroti harga obat di Indonesia yang dinilai jauh lebih mahal dibanding negara tetangga,
NASIONAL
CILACAP Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di daerah. Kali ini, Bupati Cilacap, Syamsul A
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Menjelang musim mudik Lebaran 1447 H/2026, Bandar Udara Internasional Kualanamu (KNO) siap mengantisipasi lonjakan penumpang. PT A
NASIONAL