BITVONLINE.COM -Media sosial diramaikan dengan seruan untuk memboikot pembayaran pajak sebagai bentuk protes terhadap rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% mulai tahun 2025. Ajakan ini mendapat perhatian luas, terutama di platform X (dulu Twitter), di mana netizen menyuarakan kekecewaannya terhadap kebijakan pemerintah.
“Jika PPN dipaksakan naik 12%, mari kita boikot bayar pajak. Jadi pemerintah kok bisanya cuma malakin rakyat,” tulis akun @ala4ar dalam sebuah unggahan yang viral, dikutip Kamis (19/12/2024). Ia mengusulkan alternatif berbelanja di warung-warung kecil untuk menghindari PPN sekaligus mendukung pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
Dalam cuitannya, akun tersebut menyarankan masyarakat untuk meminimalisir belanja di mal atau supermarket dan beralih ke pasar tradisional atau warung kecil. Langkah ini dianggap dapat mengurangi beban pajak sekaligus membantu perekonomian masyarakat kecil.
“Bisa disiasati dengan meminimalisir belanja di mall, lebih support pengusaha kecil. Misal, cari makan dan ngopi di warung rumahan aja. Masih banyak kok yang bebas pajak,” imbuhnya.
Netizen lain menambahkan bahwa ajakan untuk memboikot Pajak Penghasilan (PPh) sulit dilakukan, terutama bagi karyawan yang pajaknya otomatis dipotong sebelum menerima gaji. Sebagai gantinya, mereka menyarankan untuk fokus pada boikot objek pajak yang terkena PPN.
“Caranya dengan mulai hidup minimalis, tunda beli barang-barang kena PPN dan mulai berbelanja di pasar tradisional,” ungkap salah seorang pengguna.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya mengumumkan bahwa tarif PPN 12% akan diberlakukan secara umum mulai 2025. Namun, beberapa barang tertentu tetap dikenakan PPN 11% karena 1% dari tarif tersebut ditanggung pemerintah.
“Barang-barang seperti tepung terigu, gula untuk industri, dan minyak goreng curah tetap dikenakan PPN 11%, artinya kenaikan menjadi 12%, 1%-nya pemerintah yang membayar,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers, Senin (16/12/2024).
Selain itu, pemerintah tengah mempertimbangkan masukan dari DPR RI untuk memberlakukan PPN 12% khusus pada barang-barang mewah. Beberapa kategori barang dan jasa premium, seperti rumah sakit VIP dan pendidikan berstandar internasional dengan biaya tinggi, sedang dalam proses penyusunan daftar oleh Kementerian Keuangan.
Sri Mulyani juga mengingatkan bahwa sejumlah kebutuhan pokok tetap tidak dikenakan pajak alias PPN 0%. Di antaranya adalah beras, daging, ikan, telur, sayuran, dan susu. Selain itu, jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, hingga jasa keuangan juga bebas dari PPN.
Meski mendapat protes dari sebagian masyarakat, pemerintah mengimbau agar masyarakat tetap memenuhi kewajibannya sebagai wajib pajak. Pajak dinilai memiliki peran penting dalam pembangunan nasional, termasuk pembiayaan infrastruktur dan layanan publik.
Ajakan boikot pajak di media sosial ini menambah dinamika diskusi publik mengenai kebijakan perpajakan yang diharapkan dapat direspon secara bijak oleh semua pihak.
(N/014)
Ajakan Boikot Pajak Viral di Media Sosial: Protes Kenaikan Tarif PPN 12%