
Mengerikan! Pelaku Mutilasi di Padang Pariaman Ternyata Sudah Bunuh Tiga Perempuan
PADANG PARIAMAN Kasus penemuan potongan tubuh manusia di aliran Sungai Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, akhirnya m
Hukum dan Kriminalbitvonline.com- Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa praktik vasektomi diharamkan jika dilakukan untuk tujuan sterilisasi permanen, apalagi jika dijadikan syarat bagi masyarakat yang ingin menerima bantuan sosial (bansos).
Hal ini disampaikan menyusul usulan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang mengusulkan vasektomi sebagai syarat penerima bansos dan beasiswa.
Ketua MUI Bidang Fatwa, KH. Asrorun Ni'am Sholeh, menyatakan bahwa fatwa tersebut sudah ditegaskan dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV tahun 2012.
Baca Juga:
"Kondisi saat ini, vasektomi haram kecuali ada alasan syar'i seperti sakit dan sejenisnya," ujar Ni'am dikutip dari situs resmi MUI, Kamis (1/5).
Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Abdul Muiz Ali, menambahkan bahwa ada lima syarat agar vasektomi diperbolehkan dalam Islam.
Baca Juga:
Di antaranya adalah tidak menyalahi syariat, tidak menyebabkan kemandulan permanen, adanya jaminan medis bahwa fungsi reproduksi bisa pulih, tidak menimbulkan mudharat, dan bukan bagian dari program kontrasepsi permanen.
Meski ada prosedur rekanalisasi untuk mengembalikan fungsi reproduksi setelah vasektomi, MUI menilai hasilnya tidak selalu menjamin kesuburan kembali.
"Pemerintah harus transparan dan objektif dalam sosialisasi vasektomi, termasuk menjelaskan biaya rekanalisasi yang mahal dan potensi kegagalannya," tegas Abdul.
MUI menekankan bahwa kontrasepsi dalam Islam bertujuan mengatur keturunan (tanzhim al-nasl), bukan untuk membatasi secara permanen (tahtid al-nasl), apalagi karena alasan gaya hidup bebas.
Sebelumnya, Gubernur Dedi Mulyadi menyampaikan kekhawatirannya terhadap beban ekonomi akibat tingginya angka kelahiran di keluarga tidak mampu. Ia mengusulkan vasektomi sebagai solusi agar beban reproduksi tidak hanya ditanggung perempuan.
"Perempuan jangan menanggung beban reproduksi sendiri. Harus laki-lakinya juga. Kenapa laki-laki? Karena kalau perempuannya lupa minum pil atau lainnya, tetap saja bisa hamil," ucap Dedi dalam pidatonya di Bandung, Senin (28/4).
Usulan ini pun memicu pro dan kontra, terutama di kalangan ulama dan aktivis perlindungan keluarga. MUI mengimbau agar kebijakan kependudukan tetap memperhatikan nilai-nilai agama, etika, dan hak reproduksi yang bertanggung jawab.*
PADANG PARIAMAN Kasus penemuan potongan tubuh manusia di aliran Sungai Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, akhirnya m
Hukum dan KriminalJAKARTA PT KCC Glass Indonesia, anak usaha raksasa industri kaca asal Korea Selatan, menyampaikan kekecewaannya terhadap sejumlah janji
EkonomiJAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kuota haji Indonesia. Direktur
Hukum dan KriminalKARIMUN Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkapkan kerusakan lingkungan yang sign
PeristiwaSIDIKALANG Sebuah mobil minibus jenis Toyota Avanza warna hitam dengan nomor polisi BB 1381 YC terbakar di Jalan Sisingamangaraja, tepat
PeristiwaMEDAN Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan Kanwil Ditjenpas Sumut menerima kunjungan kerja dari Inspektorat Jenderal Kementerian I
NasionalJAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana tangg
Hukum dan KriminalMEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution menyatakan akan mempelajari terlebih dahulu Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
PemerintahanOleh dr. Aslinar, Sp.A, M. BiomedHARI Tanpa Tembakau Sedunia mulai dicetuskan oleh WHO pada tahun 1987. WHO mengesahkan Resolusi WHA40.38 y
OpiniBATU BARA Pemerintah Kabupaten Batu Bara melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar Rapat Koordinasi Pendampingan Forkopimda te
Ekonomi