
Putra Simalungun Kembali, GEMMA PETA INDONESIA Sambut Harli Siregar sebagai Kajati Sumut
JAKARTA Gerakan Masyarakat dan Mahasiswa Pembela Tanah Air Indonesia (GEMMA PETA INDONESIA) menyampaikan ucapan selamat atas pelantikan Dr
NasionalJAKARTA -Mahkamah Agung (MA) Indonesia kembali melakukan rotasi terhadap 41 hakim, termasuk Hakim Eko Aryanto, yang sebelumnya menjatuhkan vonis ringan terhadap terdakwa korupsi timah, Harvey Moeis.
Eko dipindahkan dari Pengadilan Negeri Sidoarjo ke Pengadilan Tinggi Papua Barat, meskipun belum genap satu bulan menjabat di Sidoarjo.
Keputusan mutasi ini diumumkan oleh Juru Bicara MA, Suharto Yanto, pada Minggu (11/5/2025). Menurut Yanto, rotasi ini merupakan bagian dari penyegaran organisasi dan peningkatan profesionalisme aparatur peradilan.
Baca Juga:
Eko Aryanto menjadi sorotan publik setelah menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepada Harvey Moeis dalam kasus korupsi timah yang merugikan negara hingga Rp271 triliun.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta hukuman 12 tahun penjara. Putusan tersebut menuai kritik luas karena dianggap tidak mencerminkan besarnya kerugian negara.
Baca Juga:
Selain itu, keputusan Eko juga memicu reaksi masyarakat yang menyebarkan data pribadi hakim tersebut sebagai bentuk protes terhadap vonis yang dianggap tidak adil.
Hal ini mendapat perhatian dari berbagai pihak, termasuk Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), yang menilai tindakan tersebut sebagai bentuk ketidakpuasan masyarakat terhadap penegakan hukum.
MA menegaskan bahwa mutasi terhadap Eko Aryanto dan hakim lainnya adalah hal biasa dalam rangka penyegaran organisasi dan peningkatan profesionalisme aparatur peradilan. Namun, langkah ini tetap menarik perhatian publik terkait independensi dan integritas sistem peradilan di Indonesia.
Pergeseran Eko ke Papua Barat juga menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam proses mutasi hakim, serta dampaknya terhadap kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
Sebagai informasi tambahan, Eko Aryanto memiliki latar belakang pendidikan yang mumpuni, dengan gelar sarjana hukum dari Universitas Brawijaya, serta gelar magister dan doktor di bidang hukum dari institusi ternama.
Sebelum menjabat di Sidoarjo, Eko pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Tulungagung dan menangani berbagai kasus penting.
Perkembangan selanjutnya mengenai mutasi ini dan dampaknya terhadap sistem peradilan diharapkan dapat memberikan gambaran lebih jelas mengenai upaya MA dalam menjaga integritas dan profesionalisme aparatur peradilan.
JAKARTA Gerakan Masyarakat dan Mahasiswa Pembela Tanah Air Indonesia (GEMMA PETA INDONESIA) menyampaikan ucapan selamat atas pelantikan Dr
NasionalJAKARTA Suasana penuh kehangatan dan canda tawa menyelimuti konferensi pers jelang pembukaan Piala Presiden 2025 yang digelar di Jakarta,
OlahragaLABURA Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) di Jalan Persaudaraan II No. 09, Aek Kanopan, Kecamatan
PeristiwaBATU BARA Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang baru bergabung di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku mengikuti kegiatan
PemerintahanBATU BARA Kalapas Labuhan Ruku, Soetopo Berutu, memberikan pengarahan langsung kepada seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) terkait pen
NasionalTAPSEL Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) mencetak sejarah dengan menjadi daerah tercepat dalam membentuk Koperasi Merah Putih (KMP) di se
PemerintahanJAKARTA Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, mengaku kecewa atas tuntutan 7 tahun penjara yang diajukan ja
NasionalJAKARTA Arus lalu lintas di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, pada Jumat malam terpantau ramai lancar. Meski volume kendaraan padat sei
NasionalJAKARTA Kabar duka datang dari dunia penegakan hukum Indonesia. Mantan Jaksa Agung Republik Indonesia, Abdul Rahman Saleh, meninggal dunia
SosokMEDAN Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), Wakajati hingga sejumlah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di Sumatera Utara (Sumut) diganti. Berik
Pemerintahan