BREAKING NEWS
Sabtu, 05 Juli 2025

MA Mutasi Hakim Eko Aryanto ke Papua Barat Pasca Vonis Ringan Kasus Harvey Moeis

Justin Nova - Minggu, 11 Mei 2025 14:46 WIB
220 view
MA Mutasi Hakim Eko Aryanto ke Papua Barat Pasca Vonis Ringan Kasus Harvey Moeis
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Mahkamah Agung (MA) Indonesia kembali melakukan rotasi terhadap 41 hakim, termasuk Hakim Eko Aryanto, yang sebelumnya menjatuhkan vonis ringan terhadap terdakwa korupsi timah, Harvey Moeis.

Eko dipindahkan dari Pengadilan Negeri Sidoarjo ke Pengadilan Tinggi Papua Barat, meskipun belum genap satu bulan menjabat di Sidoarjo.

Keputusan mutasi ini diumumkan oleh Juru Bicara MA, Suharto Yanto, pada Minggu (11/5/2025). Menurut Yanto, rotasi ini merupakan bagian dari penyegaran organisasi dan peningkatan profesionalisme aparatur peradilan.

Baca Juga:

Eko Aryanto menjadi sorotan publik setelah menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepada Harvey Moeis dalam kasus korupsi timah yang merugikan negara hingga Rp271 triliun.

Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta hukuman 12 tahun penjara. Putusan tersebut menuai kritik luas karena dianggap tidak mencerminkan besarnya kerugian negara.

Baca Juga:

Selain itu, keputusan Eko juga memicu reaksi masyarakat yang menyebarkan data pribadi hakim tersebut sebagai bentuk protes terhadap vonis yang dianggap tidak adil.

Hal ini mendapat perhatian dari berbagai pihak, termasuk Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), yang menilai tindakan tersebut sebagai bentuk ketidakpuasan masyarakat terhadap penegakan hukum.

MA menegaskan bahwa mutasi terhadap Eko Aryanto dan hakim lainnya adalah hal biasa dalam rangka penyegaran organisasi dan peningkatan profesionalisme aparatur peradilan. Namun, langkah ini tetap menarik perhatian publik terkait independensi dan integritas sistem peradilan di Indonesia.

Pergeseran Eko ke Papua Barat juga menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam proses mutasi hakim, serta dampaknya terhadap kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

Sebagai informasi tambahan, Eko Aryanto memiliki latar belakang pendidikan yang mumpuni, dengan gelar sarjana hukum dari Universitas Brawijaya, serta gelar magister dan doktor di bidang hukum dari institusi ternama.

Sebelum menjabat di Sidoarjo, Eko pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Tulungagung dan menangani berbagai kasus penting.

Perkembangan selanjutnya mengenai mutasi ini dan dampaknya terhadap sistem peradilan diharapkan dapat memberikan gambaran lebih jelas mengenai upaya MA dalam menjaga integritas dan profesionalisme aparatur peradilan.

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Vonis Ringan Dua Prajurit TNI dalam Kasus Penyerangan Warga Dikecam KontraS Sumut: Tunjukkan Impunitas dan Lukai Rasa Keadilan
Harvey Moeis Gagal Kasasi, Hukuman 20 Tahun Penjara & Denda Rp420 Miliar Tetap Berlaku
AWaSI Jambi Gelar Aksi Damai di Kejati: Tuntut Evaluasi Total Kinerja Kejari Sungai Penuh
Aksi Unjuk Rasa AWaSI Jambi di Kantor Kejari Sungai Penuh Berujung Ketegangan
Singapura Tolak Penangguhan Penahanan Paulus Tannos, Pemerintah RI Siap Lakukan Ekstradisi
Vonis Ringan Korupsi APD COVID-19, MAKI: Melukai Keadilan, Layak Dihukum M4ti!
komentar
beritaTerbaru