BREAKING NEWS
Sabtu, 05 Juli 2025

TB Hasanuddin: TNI Tak Boleh Terlibat Penegakan Hukum, Penugasan Pengamanan Kejaksaan Harus Temporer

Justin Nova - Jumat, 16 Mei 2025 13:11 WIB
239 view
TB Hasanuddin: TNI Tak Boleh Terlibat Penegakan Hukum, Penugasan Pengamanan Kejaksaan Harus Temporer
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menegaskan bahwa penugasan prajurit TNI untuk pengamanan institusi Kejaksaan harus dilakukan secara hati-hati dan sesuai dengan konstitusi serta ketentuan hukum yang berlaku.

Ia menyoroti bahwa keterlibatan TNI dalam konteks pengamanan tidak boleh melampaui batas kewenangan, khususnya menyangkut substansi penegakan hukum yang menjadi domain penyidik Korps Adhyaksa (Kejaksaan).

"TNI tidak boleh masuk ke dalam substansi penegakan hukum, karena itu bukan tugas dan fungsinya. Cukup memberikan pengamanan semata," tegas Hasanuddin dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (16/5/2025).

Baca Juga:

Hasanuddin juga menekankan bahwa penugasan ini tidak boleh bersifat permanen.

"Penugasan ini harus bersifat temporer, artinya hanya berlaku dalam situasi khusus. Kalau situasi sudah normal, TNI harus kembali ke fungsi utamanya," ujarnya.

Baca Juga:

Menurutnya, dasar hukum pengamanan terhadap Kejaksaan telah tertuang dalam UU Nomor 11 Tahun 2021 yang merupakan perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. Dalam Pasal 30C huruf c, disebutkan bahwa pengamanan Kejaksaan adalah tanggung jawab Kepolisian.

Hasanuddin juga menyatakan bahwa meskipun Presiden memiliki kewenangan diskresi seperti diatur dalam Pasal 10 UUD 1945, penggunaannya harus tetap terbatas dan proporsional.

Ia menjelaskan bahwa Rancangan Peraturan Presiden (RPP) sebagai turunan teknis dari UU Kejaksaan masih dalam proses. Maka, dalam situasi darurat atau menghadapi ancaman nyata, pengerahan TNI bisa dipahami selama tidak menyimpang dari konstitusi.

Telegram Panglima dan Polemik di Masyarakat

Sebelumnya, Panglima TNI mengeluarkan Surat Telegram (ST) Nomor TR/422/2025 yang memerintahkan dukungan pengamanan terhadap Kejaksaan Tinggi dan Negeri di seluruh Indonesia. Hal ini langsung ditindaklanjuti Kasad dengan ST/1192/2025 yang mengatur pengerahan personel dari satuan tempur dan bantuan tempur: 30 personel untuk Kejati, 10 personel untuk Kejari.

Langkah ini menuai kritik karena berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan antara aparat militer dan sipil dalam konteks negara hukum.

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Letjen TNI Novi Helmy Prasetya Kembali Berdinas Aktif di TNI Usai Tak Lagi Jabat Dirut Bulog
Apel Gelar Pasukan Pengamanan VVIP Kunjungan Wapres RI di Bali, Danrem 163/Wira Satya: Tunjukkan Profesionalisme dan Etika
TB Hasanuddin: TNI Harus Siap Tempur, Tapi Paham Peran dalam Ketahanan Pangan
TB Hasanuddin Kritik Rencana TNI AD Bentuk Batalyon Pembangunan: Fokus Saja pada Kesiapan Tempur
Jati Diri TNI Antargenerasi
DPC GRIB Samosir Nyatakan Dukungan Penuh terhadap UU TNI yang Telah Disahkan
komentar
beritaTerbaru