BREAKING NEWS
Senin, 28 Juli 2025

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie Beberkan 6 Alasan Konstitusional Pemakzulan Presiden atau Wakil Presiden

Justin Nova - Jumat, 06 Juni 2025 11:17 WIB
317 view
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie Beberkan 6 Alasan Konstitusional Pemakzulan Presiden atau Wakil Presiden
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD juga menyatakan bahwa proses pemakzulan terhadap Presiden atau Wakil Presiden tidak mudah dilakukan.

Menurutnya, hal tersebut memerlukan dukungan dari dua pertiga anggota DPR dan MPR, serta bukti pelanggaran hukum yang jelas.

Baca Juga:

Dengan demikian, meskipun terdapat alasan konstitusional untuk pemakzulan, prosesnya tetap harus melalui mekanisme yang ketat dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

(km/j006)

Baca Juga:

Editor
: Justin Nova
Tags
komentar
beritaTerbaru