BREAKING NEWS
Senin, 28 Juli 2025

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie Beberkan 6 Alasan Konstitusional Pemakzulan Presiden atau Wakil Presiden

Justin Nova - Jumat, 06 Juni 2025 11:17 WIB
315 view
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie Beberkan 6 Alasan Konstitusional Pemakzulan Presiden atau Wakil Presiden
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie, menjelaskan enam alasan konstitusional yang dapat menjadi dasar pemakzulan terhadap Presiden atau Wakil Presiden Indonesia.

Pernyataan ini disampaikan Jimly menanggapi wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang belakangan disuarakan oleh sejumlah purnawirawan TNI.

Dalam keterangannya di Masjid Al-Azhar, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (6/6/2025), Jimly menyebutkan enam alasan tersebut sebagai berikut:

Baca Juga:

Berkhianat pada negara

Korupsi

Baca Juga:

Menerima suap

Melakukan tindak pidana berat dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara

Melakukan perbuatan tercela

Kondisi administratif seperti meninggal dunia, mengundurkan diri, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai pejabat negara

Jimly menekankan bahwa meskipun alasan-alasan tersebut dapat menjadi dasar pemakzulan, prosesnya harus mengikuti mekanisme yang diatur dalam konstitusi.

Pemakzulan harus dimulai dengan persetujuan dua pertiga anggota DPR, kemudian dibawa ke Mahkamah Konstitusi untuk diuji, dan akhirnya diputuskan oleh MPR.

Mengenai wacana pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran, Jimly menganggapnya sebagai ekspresi kekecewaan yang harus dimaklumi, namun tetap harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD juga menyatakan bahwa proses pemakzulan terhadap Presiden atau Wakil Presiden tidak mudah dilakukan.

Menurutnya, hal tersebut memerlukan dukungan dari dua pertiga anggota DPR dan MPR, serta bukti pelanggaran hukum yang jelas.

Dengan demikian, meskipun terdapat alasan konstitusional untuk pemakzulan, prosesnya tetap harus melalui mekanisme yang ketat dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

(km/j006)

Editor
: Justin Nova
Tags
komentar
beritaTerbaru