Praperadilan Keempat Roy Suryo Ditolak, Hakim Nilai Gugatan Tak Lagi Relevan
JAKARTA Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan keempat yang diajukan Roy Suryo terhadap Polda Metr
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA - Jagat maya ramai membahas dugaan nama kapal pengangkut nikel yang dianggap merusak keindahan alam Raja Ampat, Papua Barat. Dua nama kapal yang disebut-sebut adalah Dewi Iriana dan JKW Mahakam, yang memicu spekulasi keterkaitan dengan lingkar kekuasaan nasional.
Isu ini mencuat dari unggahan akun X @Xerathvox pada Minggu (8/6), yang menyebut kedua kapal tersebut sebagai pengangkut nikel dari wilayah tambang bermasalah di Papua. "Bejat se-bejat bejatnya," tulis akun tersebut, memancing ribuan respons warganet.
Namun, akun X lainnya, termasuk @keepithink, menepis informasi itu sebagai hoaks, menyebutnya tanpa dasar. Meski demikian, akun @BarengWarga dan @dojjunn mengklaim bahwa informasi kapal dapat diverifikasi melalui situs MarineTraffic dan VesselFinder, yang menyebut kapal Dewi Iriana sebagai tongkang dan JKW Mahakam sebagai tugboat milik anak usaha PT IMC Pelita Logistik Tbk (kode saham: SPSSI).
KLHK: Tambang di Pulau Kecil Raja Ampat Langgar Aturan
Di tengah kontroversi ini, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) angkat bicara. Menteri KLHK Hanif Faisol Nurofiq menyatakan bahwa pihaknya akan meninjau ulang seluruh persetujuan lingkungan bagi empat perusahaan tambang nikel di Raja Ampat, merujuk pada UU No. 1 Tahun 2014 dan dua putusan pengadilan yang melarang tambang di pulau kecil.
"Kami sudah menghentikan aktivitas dan menyegel lokasi tambang PT ASP dan PT MRP," ujar Hanif dalam konferensi pers di Jakarta.
PT ASP diketahui beroperasi di Pulau Manuran tanpa manajemen lingkungan memadai dan menyebabkan pencemaran laut. PT MRP, yang hanya memiliki IUP, belum memiliki dokumen lingkungan dan beroperasi di pulau kecil yang dilindungi.
PT KSM, perusahaan lain yang ditinjau, juga melanggar batas izin dengan membuka lahan di luar area pinjam pakai. Aktivitas tambang perusahaan ini juga dihentikan.
Sebaliknya, PT GAG Nikel di Pulau Gag dinyatakan masih mematuhi ketentuan hukum dan termasuk 13 entitas yang dikecualikan dari larangan menambang di kawasan hutan lindung sesuai UU No. 19 Tahun 2004.
"Namun, kehati-hatian tetap harus diterapkan karena Pulau Gag adalah kawasan ekologis sensitif," tambah Hanif.*
(gn/j006)
JAKARTA Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan keempat yang diajukan Roy Suryo terhadap Polda Metr
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengajak mantan Menteri Koperasi dan UKM Budi Arie Setiadi untuk bertarung secara
POLITIK
JAKARTA Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menegaskan bahwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi tidak memiliki h
POLITIK
BANDA ACEH Seorang pria berinisial MM, 20 tahun, diamankan polisi setelah diduga membawa kabur sepeda motor milik seorang mahasiswi di B
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Nilai tukar rupiah dibuka menguat pada perdagangan Rabu, 26 Agustus 2026. Rupiah naik 0,19 persen atau 34 poin ke level Rp17.689
EKONOMI
MEDAN Danau Lau Kawar menjadi salah satu destinasi wisata alam yang dikenal masyarakat Sumatera Utara. Danau ini berada di kaki Gunung S
PARIWISATA
MEDAN Kasus dugaan penganiayaan terhadap tetangga yang menyeret anggota DPRD Kota Medan, Antonius Devolis Tumanggor, dihentikan oleh Pol
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan atau IHSG melemah pada awal perdagangan Rabu, 26 Agustus 2026. Hingga pukul 09.05 WIB, IHSG turun 68
EKONOMI
JAKARTA Harga emas batangan Logam Mulia produksi PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam mengalami penurunan pada perdagangan Rabu, 26
EKONOMI
JAKARTA Harga sejumlah bahan pangan di pasar tradisional pada Rabu, 26 Agustus 2026, cenderung mengalami penurunan. Penurunan paling ter
EKONOMI