JAKARTA -Jabatan Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) resmi kosong setelah Komjen Ahmad Dofiri menyerahkan jabatannya kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dofiri memasuki masa purnatugas per 1 Juli 2025, seiring dengan usianya yang telah menginjak 58 tahun, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menyampaikan bahwa saat ini kursi Wakapolri belum diisi, namun nama pengganti sudah dikantongi Kapolri.
"Memang waktu yang lalu Bapak Wakapolri telah menyerahkan jabatan langsung kepada Bapak Kapolri, mengingat masa kedinasan beliau berakhir di 1 Juli 2025," ujar Sandi kepada awak media di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (2/7/2025).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit disebut sudah memiliki nama kandidat kuat, namun hingga kini belum sempat mengumumkan sosok penggantinya lantaran fokus dalam agenda Hari Bhayangkara ke-79 yang digelar kemarin.
"Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama bisa segera diumumkan," ucap Sandi.
Meski belum mengungkap nama, Sandi memastikan bahwa kandidat tidak terbatas hanya pada perwira berpangkat bintang tiga (Komjen). Kandidat bisa berasal dari berbagai posisi strategis yang dianggap layak.
Isu Nama Komjen Dedi Prasetyo
Saat ditanya mengenai kemungkinan Irwasum Polri Komjen Dedi Prasetyo menjadi calon kuat, Irjen Sandi enggan mengonfirmasi. Namun ia menekankan bahwa seleksi calon Wakapolri akan mempertimbangkan banyak aspek, termasuk integritas, kapabilitas, dan kesesuaian visi dengan pimpinan tertinggi Polri.
"Yang terbaik di antara yang baik akan ditunjuk. Tunggu saja," tandasnya.