Dua Advokat Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Gunakan Data Pribadi Tanpa Hak
JAKARTA Dua advokat berinisial HS dan PN dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran UndangUndang Nomor 27 Tahun 2022 tentang
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Dalam dinamika penyelesaian sengketa pertanahan di Indonesia, mediasi kerap digunakan sebagai instrumen awal yang ditawarkan negara untuk menciptakan penyelesaian damai. Namun, efektivitas dan netralitas proses mediasi kini mulai dipertanyakan oleh sejumlah kalangan, terutama jika akar konflik bersumber dari kelembagaan yang justru memfasilitasi proses tersebut.
Salah satu suara kritis datang dari IGN Agung Y. Endrawan, SH, MH, CCFA, seorang praktisi hukum dan mahasiswa doktoral kebijakan publik. Dalam refleksinya kepada JurnalPatroliNews di Jakarta, Minggu (29/6/2025), Agung menegaskan bahwa mediasi hanya akan bermakna jika dijalankan dengan prinsip keadilan, netralitas, dan transparansi.
"Mediasi merupakan sarana yang luhur jika dijalankan dalam koridor yang tepat. Namun dalam situasi tertentu, justru muncul kekhawatiran bahwa mediasi digunakan bukan untuk menyelesaikan, melainkan menunda atau mengaburkan akar permasalahan hukum," ujarnya.
Tudingan Mediasi Hanya Jadi Alat Pengaburan Fakta
Agung mencontohkan sejumlah kasus, termasuk yang dialami masyarakat di mana dua pihak mengklaim lahan yang sama. Salah satu pihak telah menunggu keputusan atas permohonan tanahnya, sementara pihak lain justru memperoleh sertifikat lebih cepat dengan dokumen yang diduga tidak sah.
"Jika pejabat sudah tahu ada cacat administratif, tindakan korektif seharusnya dilakukan, bukan malah menawarkan mediasi," tegasnya.
Agung mengacu pada Permen ATR/BPN No. 21 Tahun 2020 Pasal 29 ayat (1) dan UU No. 30 Tahun 2014 Pasal 64, yang mewajibkan pejabat membatalkan keputusan jika terbukti cacat hukum.
Mediasi Tetap Relevan dalam Konflik Sah
Meski begitu, Agung tidak menafikan pentingnya mediasi dalam konteks tertentu seperti konflik batas tanah antar dua pemilik sah atau perselisihan waris.
"Dalam kondisi netral dan tanpa pelanggaran administratif, mediasi menjadi cerminan pelayanan publik yang bijak," katanya.
Dorongan Penguatan Pengawasan Pertanahan
Agung juga menyoroti pentingnya pengawasan melekat (waskat) yang tidak hanya administratif, tapi juga menyentuh substansi moral dan hukum.
JAKARTA Dua advokat berinisial HS dan PN dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran UndangUndang Nomor 27 Tahun 2022 tentang
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menyoroti kondisi petani Indonesia yang dinilainya semakin terdesak aki
EKONOMI
JAKARTA Presiden RI Prabowo Subianto melepas langsung kepulangan Presiden Belarus, Aleksandr Lukashenko, usai kunjungan kenegaraan di In
NASIONAL
JAKARTA Mantan Presiden Republik Indonesia ke7, Joko Widodo (Jokowi), dipastikan akan menghadiri sidang lanjutan perkara dugaan ijazah
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan kasus gratifikasi yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Maj
NASIONAL
JAKARTA Sebanyak 30.000 manajer Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih dijadwalkan mulai ditempatkan di berbagai daerah pada Agust
NASIONAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas angkat bicara terkait penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan di RSU
PEMERINTAHAN
MEDAN Tim penasihat hukum (PH) tiga terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah Aliyah Swasta (MAS) Fa
HUKUM DAN KRIMINAL
BENER MERIAH Sebanyak 135 Reje Kampung (Kepala Desa) terpilih periode 20262032 resmi dilantik dan diambil sumpah jabatannya dalam pro
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kementerian Koperasi (Kemenkop) bersama Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) resmi meluncurkan rangkaian Bulan Koperasi sebagai pe
NASIONAL