Kemhan Ubah Nama Latsarmil Calon Manajer Kopdes, Kini Fokus Bela Negara dan Manajerial
JAKARTA Kementerian Pertahanan (Kemhan) mengubah nama pendidikan bagi calon manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan Kope
NASIONAL
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat sedikitnya 17 poin permasalahan dalam draf Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang saat ini tengah dibahas oleh DPR dan pemerintah.
Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (16/7). Budi menyebut bahwa poin-poin tersebut masih terus dibahas secara internal dan akan segera disampaikan sebagai masukan resmi kepada Presiden dan DPR.
"Dalam perkembangan diskusi di internal KPK, setidaknya ada 17 poin yang menjadi catatan dan ini masih terus kami diskusikan," ujar Budi.
Salah satu sorotan utama KPK adalah diabaikannya sifat lex specialist dalam penanganan tindak pidana korupsi dalam RUU tersebut. Padahal, menurut Budi, korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang membutuhkan penanganan khusus di luar mekanisme umum hukum acara pidana.
"Artinya, KUHAP juga perlu mengatur secara khusus mengenai tindak pidana korupsi agar tidak menyamakan prosesnya dengan pidana umum," tegasnya.
KPK juga mengkritik pengaturan mengenai pencekalan ke luar negeri dalam RUU KUHAP. Dalam draf tersebut, hanya tersangka yang dapat dicegah bepergian ke luar negeri. Padahal, menurut Budi, selama ini KPK dapat mencegah tidak hanya tersangka, tetapi juga saksi dan pihak-pihak terkait lainnya demi kelancaran proses penyidikan.
"Esensi dari pencekalan adalah memastikan keberadaan pihak-pihak yang relevan tetap di dalam negeri agar penyidikan berjalan efektif," jelas Budi.
Kajian internal KPK terhadap RUU KUHAP disebut telah memasuki tahap finalisasi. Lembaga antirasuah ini berkomitmen segera mengirimkan masukan resmi sebelum proses pembahasan RUU dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Sementara itu, pembahasan RUU KUHAP di DPR mendapat sorotan luas dari publik, terutama karena sempatnya situs resmi DPR down saat draf RUU belum tersedia untuk publik. Hal ini memicu kritik terkait kurangnya transparansi dalam proses legislasi.*
(km/j006)
JAKARTA Kementerian Pertahanan (Kemhan) mengubah nama pendidikan bagi calon manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan Kope
NASIONAL
JAKARTA Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyiapkan penggunaan Compressed Natural Gas (CNG) tabung 3
EKONOMI
DELI SERDANG Aksi pencurian besi kembali terjadi di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Kali ini, pagar besi Monumen DR TD Pardede d
PERISTIWA
JAKARTA Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengungkapkan revisi UndangUndang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) akan memperkuat kewe
NASIONAL
JAKARTA Ketua DPP PDI Perjuangan, Komarudin Watubun, menanggapi santai sorotan publik terkait prosesi adat yang memperlihatkan Presiden
POLITIK
JAKARTA Sidang praperadilan yang diajukan Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/6/2026), diwarnai insiden yang diseb
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Fakta baru kembali mencuat dalam sidang dugaan korupsi pengadaan Papan Tulis Interaktif (Smartboard) pada Dinas Pendidikan Kabupat
HUKUM DAN KRIMINAL
BINJAI Anggota DPRD Kota Binjai Fraksi PDI Perjuangan, Arif Jaka Sona, resmi dilantik sebagai Ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) PDI Perjua
POLITIK
JAKARTA Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan segera melakukan pertemuan dengan pihak Meta menyusul meningkatnya temuan kome
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberikan klarifikasi terkait beredarnya informasi mengenai dugaan dua desa di I
NASIONAL