Pria di Siantar Ditangkap usai Sebar Foto Wanita Hasil Edit AI Tanpa Busana di Instagram
MEDAN Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara menangkap seorang pria berinisial TH, warga Pematangsiantar, yang diduga menyebarkan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Provinsi Sumatera Utara, Ahmad Effendy Pohan, untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Selasa (22/7/2025).
Pemanggilan ini berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan dan preservasi jalan yang melibatkan pejabat Dinas PUPR dan Satker PJN Wilayah 1 Sumut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk mendalami keterangan terkait alur dugaan suap pada proyek infrastruktur jalan senilai lebih dari Rp 231,8 miliar tersebut.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK pada proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumatera Utara," ujar Budi kepada media.
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui apakah Ahmad Effendy Pohan memenuhi panggilan penyidik KPK atau tidak.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK di Mandailing Natal, Sumut pada 26 Juni 2025. OTT ini membongkar dua skema korupsi, masing-masing di Dinas PUPR Sumut dan Satker PJN Wilayah 1 Sumut. Dalam operasi tersebut, KPK menyita uang tunai sebesar Rp 231 juta yang diduga merupakan bagian dari komitmen fee senilai Rp 2 miliar.
5 Tersangka Sudah Ditahan
KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, di antaranya:
Penerima suap:
MEDAN Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara menangkap seorang pria berinisial TH, warga Pematangsiantar, yang diduga menyebarkan
HUKUM DAN KRIMINAL
SIMALUNGUN Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) terus mengawal percepatan pemulihan infrastruktur pascab
PEMERINTAHAN
SOLOK Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera terus mengawal pemanfaatan tambahan Tra
PEMERINTAHAN
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menyelesaikan proses verifikasi dan analisis terhadap laporan penolakan grat
NASIONAL
JAKARTA Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 20132021, Yudi Purnomo, menegaskan bahwa klaim kuasa hukum tersang
NASIONAL
JAKARTA Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengkritisi penyerahan penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaks
NASIONAL
JAKARTA Nama Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung, Kuntadi, menjadi perhatian publik setelah diusulkan sebagai calon Jaksa
NASIONAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menjelaskan isi boks yang dibawa tim penyidik Polri saat mendatangi Gedung Bundar Kejagung,
NASIONAL
BANDA ACEH Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H., melakukan kunjungan kerja sekaligus bersilaturahmi ke Direktorat
NASIONAL
BINJAI Dosen sekaligus tokoh Kota Binjai, Dr. Agus Purwanto, M.Kesos, memberikan motivasi kepada para siswa baru SMA Negeri 7 Binjai dal
PENDIDIKAN