Sidang MK soal Gibran, Zainal Arifin Mochtar: Ada “Utang” yang Harus Dibayar dari Putusan 90
JAKARTA Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menilai perkara yang mempersoalkan syarat penca
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA - Bareskrim Polri resmi mengumumkan hasil tes DNA yang melibatkan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK), model Lisa Mariana, dan seorang anak berinisial CA.
Hasil tersebut menyatakan tidak ada kecocokan DNA, baik antara RK maupun Lisa terhadap anak CA.
"Telah diserahkan hasil pemeriksaan DNA dengan hasil, saudara RK dan LM tidak memiliki kecocokan DNA atas anak CA," ujar Kasubdit I Siber Polri Kombes Rizki Agung Prakoso dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Rabu (20/8/2025).
Pemeriksaan DNA dilakukan pada 7 Agustus 2025, sebagai langkah inisiatif dari Ridwan Kamil agar polemik yang berkembang di publik bisa segera dihentikan.
"Kami berinisiatif agar tidak berlarut-larut, agar tuntas, sehingga masyarakat tidak disuguhi oleh hal-hal yang tidak perlu menjadi konsumsi publik," ucap RK kala itu.
Kasus ini mencuat setelah Lisa Mariana—seorang model majalah dewasa—mengklaim di media sosial bahwa dirinya memiliki anak dari hasil hubungan dengan Ridwan Kamil. Klaim ini menjadi viral dan menimbulkan spekulasi serta hujatan di ruang publik.
Tidak tinggal diam, Ridwan Kamil melaporkan Lisa ke Bareskrim Polri pada 11 April 2025 atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE.
"Untuk kasus RK, enam orang saksi sudah diperiksa dan masih berlanjut. Dalam waktu dekat akan dilakukan pemeriksaan terhadap semua yang terlibat," ujar Brigjen Himawan Bayu Aji, Dirtipidsiber Bareskrim, pada 21 Mei 2025.
Kasus ini pun naik ke tahap penyidikan, artinya terdapat dugaan kuat bahwa Lisa Mariana telah melakukan perbuatan pidana.
Dengan keluarnya hasil tes DNA ini, Ridwan Kamil berharap polemik ini bisa segera ditutup, dan masyarakat mendapatkan kejelasan yang objektif.
"Mudah-mudahan hasil ini menjadi jawaban dari yang selama ini kami perjuangkan," kata RK kepada wartawan.*
(kp/j006)
JAKARTA Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menilai perkara yang mempersoalkan syarat penca
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pemerintah akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja pada kuartal IV 2026. Bantuan tersebut diberikan u
EKONOMI
JAKARTA Saksi yang diajukan pemohon dalam perkara syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024, I Gusti Putu
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 20072012, I Gusti Putu Artha, mengatakan KPU tidak dapat menolak dokumen
NASIONAL
PARLILITAN Dugaan penculikan anak di Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, memicu kepanikan hingga amuk ma
PERISTIWA
MEDAN Peristiwa Gerakan 30 September 1965 atau G30S tidak hanya berlangsung di Jakarta dan sejumlah wilayah di Pulau Jawa. Berbagai sumb
SENI DAN BUDAYA
JAKARTA Ahli hukum tata negara dan hukum adat Yance Arizona mengungkapkan contoh diskualifikasi elektoral yang dilakukan setelah proses
NASIONAL
JAKARTA Ahli kepemiluan dan hukum pemilu Titi Anggraini menegaskan bahwa tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah, tidak lulus se
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Direktorat Polisi Perairan Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair Korpolairud) Baharkam Polri menetapkan nakhoda KM Virg
HUKUM DAN KRIMINAL
LANGKAT Persadaan Marga Silima (PMS) Kabupaten Langkat menggelar pelantikan pengurus kabupaten sekaligus pengukuhan pengurus kecamatan s
NASIONAL