Pemerintah Perkuat JKP, Menaker: Negara Hadir Saat Pekerja Kehilangan Pekerjaan
JAKARTA Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pemerintah terus memperkuat peran negara dalam memberikan perlindungan bagi pekerja
NASIONAL
JAKARTA – Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Angga Raka Prabowo angkat suara terkait kericuhan yang terjadi dalam aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Senin (25/8).
Aksi tersebut diduga dipicu oleh konten siaran langsung (live) di media sosial yang memuat informasi provokatif dan tidak akurat.
Dalam pernyataannya di Kantor Pengendali Konten Online (PCO), Jakarta Pusat, Selasa (26/8), Angga menegaskan pentingnya tanggung jawab platform digital dalam menjaga ruang siber Indonesia agar tetap sehat dan informatif.
"Platform seharusnya bisa memilah konten yang mengandung disinformasi, fitnah, dan kebencian (DFK), apalagi jika itu dihasilkan oleh kecerdasan buatan (AI). Dengan teknologi yang mereka miliki, harusnya bisa langsung dikenali dan ditindak," ujarnya.
Angga menekankan bahwa permintaan pemerintah untuk melakukan takedown terhadap konten yang meresahkan bukanlah bentuk pembatasan kebebasan berekspresi, melainkan langkah untuk memastikan aspirasi publik disalurkan dalam koridor yang konstruktif dan informatif.
"Kami tidak sedang membungkam kebebasan berpendapat. Tapi konten yang menyesatkan, yang bisa memicu anarkisme, harus segera dihentikan. Aspirasi masyarakat penting, namun harus disampaikan dalam konteks yang benar dan tidak manipulatif," tegasnya.
Angga juga mengingatkan bahwa penyebaran konten palsu dan provokatif dapat berdampak langsung pada masyarakat luas, terutama dalam konteks sosial dan demokrasi.
Fenomena DFK, menurutnya, perlahan merusak sendi-sendi demokrasi apabila tidak dikendalikan.
"Korban dari konten-konten seperti itu adalah masyarakat sendiri. Negara harus hadir melindungi warganya, dan kami juga mengajak masyarakat turut berperan aktif dalam menyaring informasi yang diterima," tambahnya.
Wamenkomdigi memastikan bahwa pihaknya akan memanggil sejumlah perwakilan platform digital seperti TikTok, Meta, dan lainnya dalam waktu dekat untuk membahas tanggung jawab mereka terhadap konten yang beredar di Indonesia.
"Kalau ingin beroperasi di Indonesia, maka harus patuh pada aturan yang berlaku. Kami tidak ingin demokrasi kita dicederai oleh konten manipulatif yang membentuk opini menyesatkan, seperti video lama yang dinarasikan seolah kejadian terkini," pungkas Angga.
Langkah pemerintah ini menjadi sinyal bahwa era digitalisasi harus dibarengi dengan tanggung jawab etik dan sistem proteksi dari para pelaku industri teknologi.*
(km/a008)
JAKARTA Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pemerintah terus memperkuat peran negara dalam memberikan perlindungan bagi pekerja
NASIONAL
JAKARTA Bareskrim Polri menyita aset senilai Rp 15,3 miliar milik keluarga bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin. Penyitaan terse
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menyampaikan permintaan maaf kepada publik terkait pern
NASIONAL
MEDAN Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) bergerak cepat menindaklanjuti viralnya video yang memperlihatkan seorang personel
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Keluarga almarhumah Khoiriah Harahap di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menolak penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas me
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Jumhur Hidayat, menegaskan bahwa industri ekstra
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Mukhtaruddin Ashraff Abu, suami Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, dalam penyidikan ka
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution resmi menetapkan Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Sistem Penerima
PENDIDIKAN
JAKARTA Solidaritas antardaerah dalam upaya pemulihan pascabencana hidrometeorologi di Pulau Sumatra terus menunjukkan penguatan. Pemeri
NASIONAL
JAKARTA Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel Ebenezer menyatakan akan menggugat Komisi Pemberantasa
HUKUM DAN KRIMINAL