Menanggapi situasi ini, Wadir Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, menegaskan bahwa Satuan Siber TNI tidak memiliki kewenangan untuk melaporkan warga sipil atas dugaan pencemaran nama baik.
"Hal ini sesuai dengan UU ITE dan Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024," jelas Fian.
Sejumlah pihak, termasuk Menko Polhukam Yusril Ihza Mahendra, telah menyarankan agar TNI membuka ruang dialog dengan Ferry Irwandi, bukan menempuh jalur hukum yang berpotensi mengekang kebebasan berpendapat.*