SOLO - Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), menegaskan dukungannya terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, yang kini menjadi perhatian publik dan salah satu tuntutan utama dalam aksi unjuk rasa yang berlangsung ricuh pada 25–31 Agustus lalu.
Dalam pernyataannya di Solo, Jumat (12/9), Jokowi menekankan pentingnya RUU ini sebagai alat hukum dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Ia berharap DPR segera menindaklanjuti pembahasannya, demi memenuhi aspirasi masyarakat.
"Saya mendukung penuh dibahasnya kembali RUU Perampasan Aset karena ini penting sekali dalam rangka pemberantasan korupsi, sangat penting," kata Jokowi.
Sudah 3 Kali Dorong, Tapi DPR Tak Kunjung Bahas
Jokowi mengungkapkan bahwa dorongan dari pihak pemerintah terhadap RUU ini sudah dilakukan sejak lama. Bahkan, menurutnya, surat resmi dari Presiden sudah dikirim ke DPR sejak Juni 2023, namun tidak mendapatkan tindak lanjut dari fraksi-fraksi partai politik di parlemen.
"Kita sudah tiga kali mendorong. Pada Juni 2023, kita juga mengirimkan surat ke DPR untuk segera dibahas. Tapi memang fraksi-fraksi di sana belum menindaklanjutinya saat itu," ungkapnya.
Saat ditanya alasan mandeknya pembahasan, Jokowi menyebut hambatan justru bukan berasal dari pemerintah, melainkan dari partai politik di DPR.
"Ya fraksi-fraksi mungkin belum ada kesepakatan, dan kesepakatan itu biasanya atas perintah ketua umum partai," tambahnya.
Jokowi menilai bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset kini menjadi desakan masyarakat luas, terutama pasca-maraknya demonstrasi anti-korupsi beberapa waktu lalu. Ia berharap RUU ini bisa segera disahkan untuk memberi efek jera kepada koruptor.
"Saya kira sangat bagus kalau RUU Perampasan Aset segera dibahas. Dan itu juga menjawab keinginan luas publik untuk segera diselesaikan," ujar Jokowi.
"Kalau nanti selesai, yang korupsi itu bisa hartanya dirampas," tutupnya.