BREAKING NEWS
Minggu, 08 Maret 2026

Ditekan Publik dan DPR, KPU Batalkan Keputusan Rahasiakan Dokumen Capres-Cawapres

- Selasa, 16 September 2025 14:43 WIB
Ditekan Publik dan DPR, KPU Batalkan Keputusan Rahasiakan Dokumen Capres-Cawapres
Ditekan Publik dan DPR, KPU Batalkan Keputusan Rahasiakan Dokumen Capres-Cawapres (foto: antara)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) akhirnya membatalkan Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 yang sebelumnya menetapkan dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan, termasuk dokumen ijazah.

Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, menyampaikan bahwa pembatalan dilakukan setelah menerima berbagai masukan dan kritik dari publik, legislatif, dan sejumlah lembaga. KPU juga mengadakan rapat internal untuk mengevaluasi keputusan tersebut.

Baca Juga:
"Kami melakukan langkah-langkah koordinasi, termasuk dengan Komisi Informasi. Akhirnya, secara kelembagaan kami memutuskan untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025," ujar Afifuddin saat konferensi pers di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (16/9/2025).

Keputusan yang sempat ditandatangani pada 21 Agustus 2025 itu menuai gelombang kritik dari publik, media, akademisi, dan anggota DPR RI, khususnya Komisi II. Dokumen yang dikecualikan dari akses publik selama lima tahun tersebut mencakup 16 persyaratan penting, mulai dari ijazah, KTP, hingga LHKPN.

Dalam peraturannya, pengecualian akses hanya dapat dicabut jika:

Ada persetujuan tertulis dari pihak yang bersangkutan; atau

Pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan publik.

Namun, banyak pihak menilai, keputusan itu bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi, terlebih mengingat capres dan cawapres adalah pejabat publik yang dipilih langsung oleh rakyat.

Sebelum pembatalan, sejumlah anggota DPR RI, seperti Deddy Sitorus, Ahmad Doli Kurnia, dan Dede Yusuf, secara terbuka mengecam kebijakan tersebut. Mereka menilai bahwa rakyat berhak mengetahui rekam jejak pendidikan dan latar belakang calon pemimpinnya.

Baca Juga:
"Kalau rakyat tidak bisa mengakses dokumen seperti ijazah, itu sama saja menyuruh mereka memilih kucing dalam karung," kata Deddy Sitorus dalam pernyataannya beberapa waktu lalu.

Afifuddin menegaskan bahwa keputusan untuk membatalkan aturan tersebut merupakan bagian dari komitmen KPU dalam menjalankan pemilu yang transparan, akuntabel, dan terbuka. Ia juga memastikan KPU akan terus menjalin komunikasi dengan berbagai pemangku kepentingan dalam merumuskan kebijakan.

"Kami mendengarkan semua pihak dan memperbaiki apa yang perlu diperbaiki. Prinsip transparansi tetap kami junjung tinggi," tutupnya.*

(d/j006)

Editor
:
0 komentar
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru