BGN: MBG Bukan Bisnis, Tapi Investasi Sosial
JAKARTA Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Komunikasi dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, menegaskan bahwa Program Makan
NASIONAL
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) akhirnya membatalkan Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 yang sebelumnya menetapkan dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan, termasuk dokumen ijazah.
Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, menyampaikan bahwa pembatalan dilakukan setelah menerima berbagai masukan dan kritik dari publik, legislatif, dan sejumlah lembaga. KPU juga mengadakan rapat internal untuk mengevaluasi keputusan tersebut.
Baca Juga:"Kami melakukan langkah-langkah koordinasi, termasuk dengan Komisi Informasi. Akhirnya, secara kelembagaan kami memutuskan untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025," ujar Afifuddin saat konferensi pers di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (16/9/2025).
Keputusan yang sempat ditandatangani pada 21 Agustus 2025 itu menuai gelombang kritik dari publik, media, akademisi, dan anggota DPR RI, khususnya Komisi II. Dokumen yang dikecualikan dari akses publik selama lima tahun tersebut mencakup 16 persyaratan penting, mulai dari ijazah, KTP, hingga LHKPN.
Dalam peraturannya, pengecualian akses hanya dapat dicabut jika:
Ada persetujuan tertulis dari pihak yang bersangkutan; atau
Pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan publik.
Namun, banyak pihak menilai, keputusan itu bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi, terlebih mengingat capres dan cawapres adalah pejabat publik yang dipilih langsung oleh rakyat.
Sebelum pembatalan, sejumlah anggota DPR RI, seperti Deddy Sitorus, Ahmad Doli Kurnia, dan Dede Yusuf, secara terbuka mengecam kebijakan tersebut. Mereka menilai bahwa rakyat berhak mengetahui rekam jejak pendidikan dan latar belakang calon pemimpinnya.
Baca Juga:"Kalau rakyat tidak bisa mengakses dokumen seperti ijazah, itu sama saja menyuruh mereka memilih kucing dalam karung," kata Deddy Sitorus dalam pernyataannya beberapa waktu lalu.
Afifuddin menegaskan bahwa keputusan untuk membatalkan aturan tersebut merupakan bagian dari komitmen KPU dalam menjalankan pemilu yang transparan, akuntabel, dan terbuka. Ia juga memastikan KPU akan terus menjalin komunikasi dengan berbagai pemangku kepentingan dalam merumuskan kebijakan.
"Kami mendengarkan semua pihak dan memperbaiki apa yang perlu diperbaiki. Prinsip transparansi tetap kami junjung tinggi," tutupnya.*
(d/j006)
JAKARTA Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Komunikasi dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, menegaskan bahwa Program Makan
NASIONAL
MEDAN Persidangan perkara dugaan korupsi pengalihan aset negara senilai Rp263,4 miliar terkait lahan eks PT Perkebunan Nusantara (PTPN)
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Menjelang berbuka puasa, ratusan anak yatim dan dhuafa tampak berbaris rapi di Gedung Serba Guna Aceh Sepakat, Medan, membawa kant
NASIONAL
PADANGSIDIMPUAN Pemerintah Kota Padangsidimpuan memperingati Nuzulul Qur&039an 1447 H / 2026 M pada Jumat malam (6/3/2026), selepas sh
PEMERINTAHAN
BANDUNG Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan seluruh mitra dapur dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) wajib segera mengurus Sertifik
NASIONAL
BOGOR Sebuah surat edaran permohonan Tunjangan Hari Raya (THR) dari Pemerintah Desa Jampang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, menjadi
PERISTIWA
JAKARTA Sebanyak 492 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Sumatera akan ditutup sementara mulai 9 Maret 2026, karena belum
KESEHATAN
JAKARTA Ribuan massa menggelar aksi solidaritas untuk kemerdekaan Palestina bertajuk Indonesia Bukan Satpam Israel di Jalan Medan Merd
PERISTIWA
MEDAN Ketua Komisi II DPRD Medan, Kasman bin Marasakti Lubis, mengkritik pelaksanaan program mudik gratis yang digelar Pemerintah Kota Med
PEMERINTAHAN
JAKARTA Pemerintah menegaskan komitmennya untuk membersihkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari praktik KKNkorupsi, kolusi, dan nepotisme
NASIONAL