"Bukan ujug-ujug minta Kapolri dicopot. Kami tidak setuju kalau seperti itu, karena itu hanya hidden agenda," ujarnya.
Selain isu supremasi sipil, KSPI juga membawa tuntutan terkait kesejahteraan pekerja. Salah satunya adalah penolakan terhadap sistem upah murah yang selama ini dianggap tidak memihak buruh.
Mereka mendesak pemerintah menaikkan upah minimum sebesar 8,5 persen, serta mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 yang mengatur tentang sistem kerja alih daya atau outsourcing."Sistem outsourcing telah menjadi momok bagi buruh. Ini harus dihentikan, karena hanya menguntungkan pengusaha dan melemahkan perlindungan tenaga kerja," kata Said.
Aksi buruh kali ini juga menyoroti pentingnya percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan, yang telah dinyatakan konstitusional oleh Mahkamah Konstitusi.Menurut Said, pengesahan RUU tersebut menjadi krusial untuk memperbaiki regulasi ketenagakerjaan yang lebih adil dan berimbang antara hak pekerja dan kepentingan pengusaha.*