BREAKING NEWS
Rabu, 15 April 2026

Pemerintah Bakal Merger 15 Asuransi BUMN Jadi 3 Perusahaan Utama, Ini Alasannya

- Jumat, 03 Oktober 2025 10:37 WIB
Pemerintah Bakal Merger 15 Asuransi BUMN Jadi 3 Perusahaan Utama, Ini Alasannya
Managing Director Chief Economist Danantara, Reza Yamora Siregar (foto : koropak media)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Pemerintah melalui Holding Indonesia Financial Group (IFG) tengah menyiapkan langkah besar dalam sektor keuangan, khususnya industri asuransi dan reasuransi milik negara (BUMN).

Rencananya, sebanyak 15 perusahaan pelat merah akan dikonsolidasikan menjadi hanya tiga perusahaan utama.

Hal ini disampaikan langsung oleh Managing Director Chief Economist Danantara, Reza Yamora Siregar, dalam acara Insurance Industry Dialogue di Jakarta pada Selasa (30/9).

Baca Juga:

"Mayoritas kinerja perusahaan (asuransi BUMN) kurang begitu bagus. Dari 15 (perusahaan) itu kemungkinan kita hanya ingin keep tiga," ujar Reza.

? Tahapan Konsolidasi: Mulai dari Klasterisasi hingga Review Neraca

Menurut Reza, proses konsolidasi akan dimulai dengan klasterisasi seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi BUMN di bawah satu atap, yaitu IFG Holding. Saat ini, tidak semua perusahaan asuransi pelat merah berada dalam IFG, sehingga penyatuan menjadi langkah awal yang krusial.

"Langkah pertama adalah menyatukan semuanya dalam satu klaster. Kemudian kita akan review neraca keuangannya," jelas Reza.

? Restrukturisasi Bisa Terjadi

Reza juga menegaskan bahwa restrukturisasi lanjutan bisa dilakukan jika diperlukan. Konsolidasi ini bertujuan untuk menciptakan kapasitas besar dalam sektor asuransi dengan dukungan teknologi serta SDM yang lebih kompetitif dan efisien.

"Tujuan akhirnya adalah konsolidasi. Karena yang kita butuhkan adalah kapasitas besar di sektor asuransi dengan dukungan teknologi dan SDM yang kompetitif," tambahnya.

? Tuntutan Modal Minimum OJK Jadi Faktor Pendorong

Langkah merger ini juga didorong oleh kebutuhan pemenuhan modal minimum sesuai aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam POJK Nomor 23 Tahun 2023, ditetapkan dua tahap pemenuhan ekuitas minimum:

? Tahap Pertama — Batas Akhir 31 Desember 2026:

Asuransi konvensional: Ekuitas minimum Rp250 miliar

Asuransi syariah: Ekuitas minimum Rp100 miliar

? Tahap Kedua — Batas Akhir 31 Desember 2028:

Kelompok Ekuitas Kecil (KPPE 1):

Asuransi konvensional: Rp500 miliar

Asuransi syariah: Rp200 miliar

Kelompok Ekuitas Besar (KPPE 2):

Asuransi konvensional: Rp1 triliun

Asuransi syariah: Rp500 miliar

"Pertumbuhan modal organik tidak akan cukup. Maka merger jadi keniscayaan," pungkas Reza.

? Apa Dampaknya bagi Industri Asuransi?

Konsolidasi ini diharapkan dapat:

Meningkatkan efisiensi operasional

Menyederhanakan tata kelola BUMN asuransi

Memperkuat daya saing terhadap perusahaan swasta dan asing

Menjamin keberlangsungan perusahaan dalam memenuhi regulasi

Langkah ini menjadi bagian dari reformasi besar sektor keuangan negara, menyusul program restrukturisasi sebelumnya pada Jiwasraya dan IFG Life.*

(at/j006)

Editor
:
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Pemerintah Bakal Merger 15 Asuransi BUMN Jadi 3 Perusahaan Utama, Ini Alasannya
IFG Rayakan Hari Disabilitas Internasional 2024 dengan Program Inklusif untuk Pemberdayaan Penyandang Disabilitas
Gus Hans Mundur dari Golkar, Berharap Kesempatan Emas di Pilkada Jatim Bersama Risma
Guru Honorer Kota Medan Keluhkan Insentif Tak Cair Selama 2 Bulan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru