Satpol PP Padangsidimpuan melaksanakan kegiatan himbauan ketaatan terhadap peraturan dan perundang-undangan kepada sejumlah pelaku usaha pabrik tahu dan tempe di Kel. Ujung Padang, Kec. Padangsidimpuan Selatan, Kamis (16/10/2025). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
Selain itu, pihaknya mengimbau agar seluruh pelaku usaha tahu/tempe di wilayah Ujung Padang: - Tidak membuang limbah cair langsung ke saluran parit atau sungai - Segera membangun IPAL atau minimal membuat sistem penampungan sementara - Berkoordinasi aktif dengan dinas terkait dalam hal perizinan dan pengelolaan limbah
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dalam keadaan aman dan tertib. Tim berharap langkah ini menjadi upaya awal dalam membina pelaku usaha agar lebih taat hukum sekaligus menjaga kelestarian lingkungan di Kota Padangsidimpuan.*