BREAKING NEWS
Kamis, 28 Mei 2026

Fatwa MUI Minta Pemerintah Tak Pajaki Rumah Rakyat, Ternyata Anies Baswedan Pernah Usulkan Hal Serupa

Raman Krisna - Rabu, 26 November 2025 19:46 WIB
Fatwa MUI Minta Pemerintah Tak Pajaki Rumah Rakyat, Ternyata Anies Baswedan Pernah Usulkan Hal Serupa
Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menerbitkan Fatwa Pajak Berkeadilan dalam Musyawarah Nasional pada 20–23 November 2025.

Fatwa ini lahir sebagai respons atas meningkatnya keluhan masyarakat terkait kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dinilai tidak sejalan dengan prinsip keadilan.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. Asrorun Niam Sholeh, menegaskan bahwa fatwa tersebut hadir sebagai solusi moral sekaligus rujukan regulatif bagi pemerintah.

Baca Juga:

"Fatwa ini ditetapkan sebagai respon hukum Islam atas masalah sosial akibat kenaikan PBB yang dinilai tidak adil. Fatwa ini diharapkan menjadi solusi untuk perbaikan regulasi," ujar Asrorun.

MUI menekankan bahwa objek pajak idealnya dikenakan pada harta produktif atau kebutuhan sekunder dan tersier.

Karena itu, pungutan atas kebutuhan pokok, termasuk sembako serta rumah yang dihuni, dianggap tidak sejalan dengan asas keadilan.

"Pungutan pajak terhadap kebutuhan pokok seperti sembako, dan rumah serta bumi yang kita huni, tidak mencerminkan keadilan," tegasnya.

Sebelum fatwa ini terbit, mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menyoroti kenaikan PBB-P2 di berbagai daerah.

Ia menilai bahwa rumah rakyat merupakan hak asasi manusia (HAM) yang seharusnya tidak dibebani pajak.

"Perumahan atau tempat tinggal adalah hak asasi manusia. PBB menetapkan ini sejak 1948," kata Anies.

Ia kemudian mencontohkan kebijakan DKI Jakarta melalui Pergub Nomor 23/2022, yang membebaskan 60 m² tanah dan 36 m² bangunan dari PBB-P2.

"Semua rumah di Jakarta punya bagian yang tidak dikenai pajak, termasuk rumah mewah. Kaya–miskin haknya sama," ujarnya.

Fatwa MUI ini dipandang sebagai dorongan moral bagi pemerintah pusat maupun daerah untuk meninjau ulang formula PBB agar lebih adil dan tidak membebani masyarakat berpenghasilan rendah.

MUI berharap, regulasi yang diperbarui nantinya benar-benar mencerminkan kemaslahatan serta tidak menjadikan pajak sebagai beban atas kebutuhan dasar rakyat.*


(ad)

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Lapas Labuhan Ruku Tingkatkan Sinergi, Kalapas Lakukan Kunjungan Silaturahmi ke KPPN Tanjung Balai
Gramedia Donasikan 59 Buku untuk Siswa Tahfiz di SD Plus Muhammadiyah Sinabang
Jakarta Geser Tokyo, Jadi Kota Terpadat di Dunia dengan 42 Juta Penduduk
Kenyamanan, Kunci Keberhasilan Pendidikan
PW IPM Aceh Serukan Penguatan Peran Guru di Tengah Tantangan Pendidikan Baru
Kasus Pajak 2016–2020: Kejagung Geledah Jabodetabek, Moge dan Alphard Disita
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru